Mengulas Manuskrip Kitab Fathul Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfazh al-Taqrib Sebagai Sumber Hukum Jual Beli dalam Islam

darussunnah.sch.idKitab Fathul Qarib ini disusun secara ringkas dan sistematis, serta bermazhab Syafi’i, jadi mudah bagi kalangan pemula dan masyarakat yang awam.

Manuskrip merupakan karya tulisan tangan atau naskah kuno. Manuskrip biasanya bermedia kertas, kayu, bambu, kain, daun, dan lain sebagainya. Definisi secara luas mengenai manuskrip adalah sumber keilmuan primer yang merekam dimensi kehidupan manusia. Manuskrip merupakan karya dari para pendahulu bangsa yang mewariskan tinta tinta ilmu dan rekam jejaknya melalui tulisan-tulisan, baik itu menyangkut persoalan intelektual, spiritual maupun personal.

Jual beli sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat di dunia khususnya umat muslim, namun banyak dari umat muslim yang tidak mengetahui hukum dari jual beli tersebut.

Pada kesempatan kali ini, saya akan mengulas hukum jual beli dari kutipan fasal jual beli dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib fi Hall Alfaz al-Taqrib. Ia merupakan kitab yang cukup populer di kalangan pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Penyusun kitab ini adalah Ibnu Qosim al-Ghazi. Kitab ini kerap digunakan bagi umat muslim yang baru saja ingin mempelajari ilmu fikih.

Kitab Fathul Qarib ini disusun secara ringkas dan sistematis, serta bermazhab Syafi’i, jadi mudah bagi kalangan pemula dan masyarakat yang awam akan hukum-hukum dalam ilmu fikih untuk memahami dan menyelasikan persoalan masalah dalam hukum Islam.

Hukum Jual Beli dalam Fikih

Pengertian Jual Beli dalam Kitab Fathul Qarib

Di dalam kitab Fathul Qarib, definisi jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maka sesuatu itu mencakup sesuatu yang bukan harta seperti khamr. Sedangkan secara syara’, maka keterangan paling baik yang digunakan untuk mendefinisikan adalah sesungguhnya bai’ adalah memberikan milik berupa benda yang berharga dengan cara barter (tukar) dengan izin syara’, atau memberikan milik berupa manfaat yang mubah untuk selamanya dengan harga berupa benda yang bernilai.

Pembagian Jual Beli dalam Kitab Fathul Qarib

Pokok permasalahan dari penjelasan ini adalah seperti apa yang kita ketahui bahwasanya problematika pada masyarakat tentang hukum jual beli masih minim, maka dari itu perlu adanya penjelasan tentang jual beli harus sampai pada masyarakat baik secara ringkas maupun terpirinci.

Jual beli dalam Islam mempunyai beberapa pembagian, terdapat tiga pembagian dalam jual beli di antaranya adalah:

Pertama Ditinjau dari Barangnya

Ditinjau dari barangnya, dalam artian pembeli hadir langsung di tempat penjual untuk transaksi jual beli, ketika syarat tersebut terpenuhi maka mabi’ (barang jual) harus merupakan barang yang halal, memiliki manfaat, mampu diserahkan, dan orang yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai barang tersebut, dalam artian barang yang terjual bukan milik orang lain yang dijual oleh penjual.

Setelah itu dalam jual beli perlu adanya akad jual beli yaiu ijab (serah) dan qabul (terima). Yang pertama Ijab seperti ucapan penjual atau orang yang menempati posisinya, “aku menjual padamu” dan “aku memberikan hak milik padamu dengan harga sekian.” Lalu yang kedua Qabul seperti ucapan pembeli atau orang yang menempati posisinya, “aku membelinya”, dan ucapan, “aku menerima kepemilikan” dan kata-kata yang semakna dengan keduanya.

Kedua, menjual barang yang diberi sifat yang masih menjadi tanggungan. Dan bentuk ini disebut dengan akad salam.

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran di muka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Semua jenis transaksi harus menguntungkan baik penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, keduanya harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Ini menentukan apakah salam itu disetujui. Rukun salam adalah penjual dan pembeli, ada barang dan uang, ada sighat (lafaz akad).

Ketiga, menjual barang yang tidak terlihat

Jual beli adalah aktivitas tukar menukar barang/jasa. Maka, saat jual beli barang atau objek ini harus ada dan bisa dipahami oleh kedua pihak. Lalu bagaimana dengan jual beli online ? Mengutip dalam kitab Fathul Qarib, sesungguhnya mushonnif menyebutkan bahwasanya “tidak terlihat” menunjukkan jika barang yang akan dijual sudah dilihat baik secara langsung maupun secara virtual dalam objek gambar dan lain sebagainya dan kemudian tidak ada saat akad berlangsung, namun sistem jual beli online sah apabila barang yang biasanya tidak sampai berubah pada masa di antara melihat dan membelinya. Dalam artian barang sesuai dengan yang kita lihat.

Syarat Sah Jual Beli

Jual beli bisa sah apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Barang harus suci (Halal), bukan barang hak milik orang lain (curian)

2. Adanya akad dalam jual beli

3. Memiliki manfaat dan kepemilikan penuh, baik oleh penjual dan pembeli

3. Barangnya suci, tidak boleh barang yang terkena najis (khamr, minyak, cuka) yang sekiranya barang tersebut tidak bisa disucikan lagi
4. Barang ada manfaatnnya. Tidak boleh menjual barang yang tidak memiliki manfaat (kalajengking, semut, binatang buas)

5. Harga jual beli harus jelas.

Penulis: Rama Kurniawan, Mahasiswa Semester 5, Jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

One Response

Tinggalkan Balasan

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah