Berawal dari sebuah pengajian tiga orang di kediaman Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA., lalu pindah ke mushalla di kampung Pisangan Barat, hingga dilanjutkan dengan pendirian Pesantren, Darus-Sunnah menapaki sejarah perjalanannya dengan lancar. Sejak tahun 1997, Darus-Sunnah resmi berdiri sebagai Pesantren Luhur Ilmu Hadis yang segmentasinya hanya untuk para mahasiswa. Seiring dengan perjalanan waktu, karakter, kekhasan, dan keahlian yang ditawarkan oleh Pesantren, Darus-Sunnah menjadi daya tarik tersendiri bagi para mahasiswa yang memiliki semangat tinggi untuk mempelajari agama Islam.
Pesantren tersebut didirikan oleh Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Di bawah naungan Yayasan Wakaf Darus-Sunnah yang baru mendapatkan legalitas hukum dua tahun kemudian, dengan Akta Notaris Nyonya Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH., Nomor 01, tanggal 04 Januari 1999. Selanjutnya, Yayasan Wakaf Darus-Sunnah mengalami perubahan AD/ART yang disahkan dalam Akta Notaris Ny. Warsonah Effendi, SH., Nomor 03, Tanggal 24 Maret 2006 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui SK Nomor. C-885.HT.01.02.TH.2006 pada tanggal 05 Mei 2006.
Kemudian, pada tahun 2006, setelah pendiri yang sekaligus juga ketua Yayasan Darus-Sunnah meninggal dunia, Yayasan ini diketuai oleh putera tungal beliau, yaitu KH. Zia Ul Haramein, Lc. Struktur kepengurusan dan AD/ART Yayasan pun mengalami perubahan seperlunya. Pengesahan perubahan kedua dari Yayasan ini dicatat dalam Akta Notaris Ny. Hana Badrina, S.H., M.Kn., dengan Nomor. 02, Tanggal 08 Juni 2018, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dengan nomor AHU-0000458. AH.01.05 TAHUN 2018.
Terkait dengan legalitas Pesantren, pada 18 Januari 2007, secara resmi Pesantren Darus-Sunnah telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan terdaftar di Kakandepag Kabupaten Tangerang dengan Nomor Statistik 512280406281. Pada tahun 2018, Pesantren Darus-Sunnah kembali memperbarui izin operasionalnya di Kementerian Agama RI Kota Tangerang Selatan, dan dinyatakan dalam SK Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kota Tangerang Selatan, No. 1811/KK.28.08.03/PP.00.7/05/2018, tanggal 15 Mei 2018, dan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510036740213.
Spesialisasi hadis dan Ilmu hadis adalah sebuah bidang keilmuan yang sangat langka di Indonesia. Tidak banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan spesialisasi bidang tersebut. Bahkan, lembaga pendidikan Pesantren yang lebih dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan paling handal pun tidak banyak yang menyelenggarakan spesialisasi hadis dan ilmu hadis. Di sinilah, Darus-Sunnah menjadi satu-satunya Pesantren yang menjadikan bidang keilmuan hadis dan ilmu hadis sebagai kompetensi utamanya.
Setelah berjalan selama 17 (tujuh belas tahun), Pesantren yang semula hanya khusus untuk mahasiswa itu, pada tahun 2014 resmi membuka program baru. Tujuannya adalah mengader ulama sejak usia dini. Dari tujuan tersebut, jelas satu hal yang diinginkan oleh Pesantren Darus-Sunnah adalah generasi ulama tidak boleh putus. Oleh karena itulah, Pesantren Darus-Sunnah merasa perlu untuk mendirikan lembaga pendidikan keagamaan enam tahun setingkat Tsanawiyah-Aliyah untuk mempersiapkan generasi-generasi ulama yang dapat dipertanggungjawabkan keilmuan dan pengabdiannya.
Dengan kurikulum holistik/syamil yang khas Darus-Sunnah, Pesantren ini telah berhasil menarik perhatian banyak masyarakat. Terbukti sambutan positif itu datang dari berbagai daerah di seantero Nusantara. Dari Sabang (Aceh) hingga Merauke, para santri pun berdatangan untuk mendaftarkan diri, menimba ilmu di lembaga baru tersebut, Madaris Darus-Sunnah Enam Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah.
Berdirinya Madaris Darus-Sunnah ini juga bukan terjadi begitu saja. Proses yang sangat panjang dan pengalaman mengelola Pesantren mahasiswa selama tujuh belas tahun adalah modal utamanya. Dari hasil penelitian Litbang Kemenag RI, menyatakan bahwa lima puluh tahun ke depan, di Indonesia tidak akan ada lagi ulama yang menguasai kitab kuning, bahasa Arab dan Inggris dengan baik dan benar. Penyebabnya adalah satu, lembaga-lembaga pendidikan Islam saat ini sudah mulai bergeser orientasinya sebagai dampak dari modernisasi dan globalisasi. Akibatnya, tidak sedikit Pesantren yang kehilangan identitas dan orientasi. Bahkan, hampir tidak ada bedanya antara Pesantren dengan boarding school (asrama) di sekolah-sekolah konvensional. Demikianlah, Pesantren seolah-olah telah beralih fungsi sebagai sekadar asrama bagi para siswa sekolah konvensional.
Oleh karena itulah, berangkat dari kekhawatiran tersebut disertai modal pengalaman selama 17 (tujuh belas tahun) mengelola Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences, sebuah perguruan tinggi yang mengadopsi sistem pendidikan pesantren, mulai tahun ajaran 2014-2015 M, Yayasan wakaf Darus-Sunnah membuka Madaris Darus-Sunnah 6 tahun (setingkat Tsanawiyah dan Aliyah). Sebagai tim formatur pendirian Madaris ini diketuai oleh sdr. Andi Rahman, MA. Tim formatur ini bertugas mengantarkan Madaris Darus-Sunnah hingga ke tahap penerimaan santri baru untuk pertama kalinya. Setelah itu, ketua Yayasan sekaligus Pendiri dan Pengasuh Pesantren Darus-Sunnah menunjuk sdr. Ahmad Ubaydi Hasbillah, MA., yang sebelumnya adalah sebagai sekretaris tim formatur, untuk menjadi Ketua PKBM pertama, terhitung sejak 01 Desember 2013 dan kegiatan belajar-mengajar pun langsung dimulai pada akhir Juni 2014, bertepatan pada 1 Ramadhan 1435 H.
Pada tahun pertama tersebut, jumlah pendaftar mencapai 25 orang, hanya kurang 5 orang kuota terpenuhi. Namun seiring dengan perjalanan waktu beberapa siswa ada yang mengundurkan diri dan pada saat yang sama ada pula beberapa siswa baru yang menyusul. Hingga berakhirnya tahun ajaran 2014-2015 jumlah siswa angkatan pertama bertahan pada angka 18 anak. Barulah saat penerimaan santri baru angkatan kedua, terdapat dua orang siswa pindahan yang setelah dilakukan tes, dapat dinyatakan lolos untuk mengikuti kegiatan pembelajaran kelas dua. Dengan demikian, jumlah angkatan pertama pada tahun 2015-2016 dapat menembus angka 20. Sedangkan untuk angkatan kedua, jumlah santri baru yang belajar di kelas satu adalah 25 siswa, dari 29 siswa yang mendaftar dan mengikuti seleksi masuk.
Sebagai pedoman umum penyelenggaraan pendidikan di Madaris Darus-Sunnah, berikut adalah visi dan misi Madaris Darus-Sunnah:
Terkait hal ini, Madaris Darus-Sunnah memiliki dua jenis visi yang saling menjelaskan antar satu teknis dengan teknis yang lain, bukan visi ganda, yaitu visi kelembagaan dan visi pendidikan. Visi kelembagaan adalah visi yang ingin dicapai oleh lembaga dalam rangka mengevaluasi kinerjanya. Sedangkan visi pendidikan adalah visi inti yang merupakan ladasan paling mendasar bagi kerja utama Lembaga Pendidikan Madaris Darus-Sunnah.
Adapun visi lembaga Madaris Darus-Sunnah adalah:
MENJADI LEMBAGA YANG UNGGULDALAM PENGADERAN ULAMA
(The True Cadre School of Ulama)
Sedangkan visi Pendidikan Madaris Darus-Sunnah adalah:
MENGADER ULAMA SEJAK USIA DINI
Dalam rangka menerjemahkan Visi Madaris Darus-Sunnah Ciputat ke dalam tingkat yang lebih aplikatif dan terukur, maka rumusan misi Madaris Darus-Sunnah adalah sebagai berikut:
belum tersedia.
No | Nama | L/P | Jabatan | Pen- didikan |
1 | Tubagus Hasan Basri, LC., M. Ag | L | Kepala Madrasah | S.2 |
2 | Ahmad Makmun, S. Si | L | Waka. Bid. Sarpras | S.1 |
3 | Ulin Nuha, LC., MA | L | Waka. Bid. Kurikulum dan Humas | S.2 |
4 | Muhammad Zainul Ilyas, LC., M. Ag. | L | Waka. Bid. Administrasi | S.2 |
5 | Aennul Yaqin, LC., S.Ag | L | Waka. Bid. Kesiswaan | S.1 |
6 | Muhammad Miftahul Khoiri, LC., S.S.I | L | Waka. Bid. Keasramaan | S.1 |
7 | Muhammad Hanifuddin, LC., S.S.I., M.I.P | L | Guru | S.2 |
8 | Ahmad Munshorif, LC., MA | L | Guru | S.2 |
9 | Amira Dalilaturradhwa, S.Si | P | Guru | S.1 |
10 | Arina Hilma Sabrina, LC., S.Pd | P | Guru | S.1 |
11 | Bagus Harianto, LC., MA | L | Guru | S.2 |
12 | Fajrin Fauzi, LC., M.Pd | L | Guru | S.2 |
13 | Haqim Hasan Albanna, LC., M.Pd | L | Guru | S.2 |
14 | Hilmiyah Azhar, LC., S.S.I | P | Guru | S.1 |
15 | Imam Budiman, LC., S.S.I | L | Guru | S.1 |
16 | M. Syarofuddin Firdaus, LC., M.A | L | Guru | S.2 |
17 | Nilna Milchatina, S.Si | P | Guru | S.1 |
18 | Subkhan Makhsuni LC., S.Hum | L | Guru | S.1 |
19 | Fikrul Horri, LC, S.Ag. | L | Guru | S.1 |
20 | Muhammad Aulia, LC | L | Guru | S.1 |
21 | Sufyan Syauqi, LC | L | Guru | S.1 |
22 | Dede Yasin, LC., S.S.I | L | Guru | S.1 |
23 | Abdurrahim, LC., S.Ag | L | Guru | S.1 |
24 | Muhammad Faiz, LC., S.S.I | L | Guru | S.1 |
25 | Amien Nurhakim, LC., S.S.I., M.A. | L | Guru | S.2 |
26 | Asep Anwar, LC., M.Si | L | Guru | S.2 |
27 | Baharudin Ardani, LC., S.Sos | L | Guru | S.1 |
28 | Balqis Inas, LC., S.S.I | P | Guru | S.1 |
29 | Dzulhikam Masyfuqil Ibad, LC., M.H. | L | Guru | S.2 |
30 | Ikhwanul Muslimin | L | Guru | S.1 |
31 | Rofi’atul Uzma, LC., S.S.I | P | Guru | S.1 |
32 | Sari Ratna Dewi, S.Sos | P | Guru | S.1 |
33 | Ucep Nasir Mizwan, LC., S.Hum | L | Guru | S.1 |
34 | Inti Ma’muroh, LC., S.S.I | P | Guru | S.1 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMBELAJARAN
Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan Kurikulum Holistik Satuan Pendidikan Pesantren Darus-Sunnah yang terdiri dari:
Adalah mata pelajaran yang memberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keilmuan dan keagamaan santri berbasis ilmu al-Quran dan tafsir. Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya, bahwa tiga tahun pertama adalah masa penanaman karakter dan keterampilan di bidang ilmu al-Quran dan tafsir. Santri pada tiga tahun pertama dididik untuk terampil berinteraksi dengan al-Quran serta mencitainya agar dapat berinteraksi dengannya setiap hari. Kompetensi dasar kelompok ini adalah Membaca dan menghafal ayat-yat al-Quran dengan baik, benar, dan lancar.
Adalah mata pelajaran yang memberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keilmuan dan keagamaan santri berbasis hadis dan kitab kuning. Kompetensi dasar kelompok ini adalah terampil dalam membaca teks hadis dan teks Arab dengan baik, benar dan lancar untuk tingkat tiga tahun pertama. Sedangkan pada tingkat tiga tahun terakhir adalah ahli dalam memahami, mengeksplorasi, dan mengembangkan materi dalam hadis dan kitab kuning.
Adalah mata pelajaran yang memberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keilmuan agama berbasis sains dan teknologi. Pada praktiknya, santri diajarkan pelajaran-pelajaran sain dan tema-tema yang relevan dalam mata pelajaran IPA, IPS, Matematika, Psikologi Agama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dalam hal ini, pelajaran yang diajarkan bukanlah sains murni, melainkan sains yang bernuansa ajaran agama. Melalui pelajaran ini, santri diharapkan mampu menyikapi, memahami, dan mengembangkan kemajuan sains dan teknologi dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama.
Adalah mata pelajara agama yang memberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keilmuan dan keagamaan santri berbasis seni dan budaya. Melalui pelajaran ini, santri diharapkan mampu mengenali, memahami, dan mengembangkan berbagai kekayaan seni, budaya dan tradisi di masyarakat sesuai dengan ajaran agama, melalui ilmu Bahasa, Ilmu Budaya, dan Ilmu Seni.
Pada tingkat lanjut, mata pelajaran kelompok ini juga memberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keahlian di bidang keilmuan dan keagamaan santri berbasis ilmu-ilmu sosial terapan. Tujuannya adalah agar santri memahami dengan baik pola hidup dan masyarakat dan dapat bermasyarakat dengan baik sesuai dengan tradisi yang berlaku dan juga sesuai dengan tuntunan agama. Melalui pembinaan ilmu sosial keagamaan terapan ini, santri diharapkan mampu mendakwahkan ajaran agama kepada berbagai ragam jenis dan pola hidup masyarakat dengan baik dan benar. Pada praktiknya, tujuan ini termanifestasikan dalam beberapa mata pelajaran seperti Sosiologi Dakwah, Antropologi Masyarakat Muslim Indonesia, Ilmu Pancasila dan Kewarganegaraan, dan lain-lain.
Adalah mata pelajaran agama yang memberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi keilmuan dan keagamaan santri berbasis keahlian, pengembangan kepribadian dan kemasyarakatan. Tujuannya adalah agar santri lebih siap untuk terjun di masyarakat dengan bekal kemandirian, kesehatan fisik, dan keahlian vokasional. Dalam praktiknya, pelajaran ini terimplementasikan dalam pelajaran Etika Kewirausahaan, ilmu kesehatan, olah raga, pelatihan-pelatihan, dan kegiatan kurikuler lainnya.
Kegiatan kurikuler terdiri dari Intrakurikuler, Ko-Kurikuler, dan Ekstrakurikuler.
Di samping itu, untuk mempercepat pencapaian kompetensi dasar santri, kegiatan Ko-kurikuler juga meliputi kegitana pembinaan al-Quran dan Bahasa Arab dan Inggris. Seluruh pembinaan bahasa Arab dan Inggris dalam hal ini adalah bagian dari kegiatan Ko-kurikuler. Konsekuensinya, materi Bahasa Arab dan Inggris tidak dimasukkan dalam struktur kegiatan intrakurikuler, kecuali Nahwu dan Sharaf (Bahasa Arab), dan Grammar (untuk Bahsa Inggris). Dalam hal ini, pembinaan bahasa ada dibawah manajemen lembaga khusus yang menangani bahasa di Madaris, Markaz al-lughah/Language Center. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan pembinaan al-Quran, ditangani oleh lembaga khusus, Lembaga Tahsin dan Tahfizh al-Quran (LTTQ) dan kegiatan pembinaan kitab kuning.
Secara umum struktur kegiatan kurikuler santri Madaris Darus-Sunnah Ciputat adalah sebagai berikut:
JAM KE | WAKTU | HARI | ||||||
SABTU | AHAD | SENIN | SELASA | RABU | KAMIS | JUMAT | ||
FAJAR | 04.00-05.00 | Qiyamullail berjamaah di masjid, dipimpin oleh santri sendiri secara bergilir (Kokurikuler) | ||||||
SUBUH | Jamaah Subuh di Masjid. Petugas Imam adalah para ustadz (Kokurikuler) | |||||||
1 | 05.00-05.40 | Belajar di Kelas/Intrakurikuler | Istighatsah | |||||
2 | 05.40-06.20 | Muhadatsah | ||||||
SYURUQ | ShoSaSi (Salat sunnah Isyraq/sarapan/siap-siap belajar lagi)/Kokurikuler | |||||||
3 | 07.00-07.30 | APEL PAGI, Doa belajar, dan Motivasi harian pagi oleh guru jam pertama, musyrif, dan ISDAR | Tanzhif | |||||
4 | 07.30-08.10 | Belajar di Kelas/Intrakurikuler | Tanzhif | |||||
5 | 08.10-08.50 | Tasmi’ | ||||||
6 | 08.50-09.30 | Tasmi’ | ||||||
7 | 09.30-10.10 | Tasmi’ | ||||||
DHUHA | 10.10-10.40 | Istirahat untuk Salat Dluha di masjid (Kokurikuler) | ||||||
8 | 10.40-11.20 | Belajar di Kelas/Intrakurikuler | Tasmi’ | |||||
9 | 11.20-12.00 | Jumatan | ||||||
ZUHUR – ASAR | Jamaah Zuhur dan Ashar. Dilanjutkan dengan Tadarus bersama, evauasi harian, makan siang, kecuali Senin dan Kamis. Selanjutnya, diisi dengan istirahat/tutorial tambahan/ektrakurikuler | |||||||
10 | 15.30-16.10 | Pembinaan Bahasa Arab dan Inggris/Ko-kurikuler/Ekstrakurikuler | Ekskul | |||||
11 | 16.10-16.50 | Ekskul | ||||||
MAGRIB | Jamaah Salat Maghrib dipimpin musyrif | |||||||
12 | 18.00-19.00 | Pembinaan Tahsin dan Tahfizh al-Quran/ Ko-kurikuler | Tahlil | Tahsin | ||||
ISYA | Jamaah salat Isya, dipimpin mahasantri | |||||||
13 | 20.00-21.30 | Muzakarah/Ko-Kurikuler | Jamiyah | Muzakarah | ||||
14 | 21.30-04.00 | Kokurikuler dan Istirahat Malam |
Setiap santri selama belajar di Madaris Darus-Sunnah akan didampingi oleh pembina akademik (musyrif) yang ditunjuk oleh Madaris. Setiap 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang siswa dibina oleh satu orang musyrif. Tugas pokok dan fungsi pembina (musyrif) adalah sebagai orang tua asuh. Adapun uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
Pembina (musyrif) bertanggung jawab kepada Ketua PKBM dan memberikan laporan kepada Ketua PKBM . Sedangkan masa tugas musyrif dalam membimbing dan memberikan supervisi pada dasarnya adalah selama santri yang bersangkutan melakukan studi, yaitu sejak awal studi sampai akhir masa studi. Hanya saja, apabila dipandang perlu, Ketua PKBM dapat meninjau kembali dan mengganti musyrif dimaksud dengan berbagai pertimbangan yang berarti. Secara normatif, musyrif bertugas sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Kegiatan praktikum bagi seluruh santri Madaris Darus-Sunnah Ciputat adalah sebagai tindak lanjut pengembangan ilmu secara teoritis, wajib dilaksanakan oleh seluruh santri untuk melaksanakannya:
Lebih jelasnya, dalam hal praktikum fikih, terdapat tiga jenis praktikum, yaitu:
Praktikum fikih qawli adalah kegiatan praktikum yang dilakukan untuk lebih memahamkan santri terhadap hasil ijtihad para ulama fikih dan memvisualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, santri akan dapat mengamalkan hasil ijtihad para ulama tersebut dengna baik dan benar di bawah bimbingan guru.
Beberapa materi penting yang harus diajarkan dalam praktikum fikih qawli ini adalah: Dzikir dan doa-doa harian, wudlu, tayammum, mandi, menyucikan najis, shalat subuh (baik menggunakan qunut maupun tidak), menyucikan najis bagi shahibul jaba’ir, sunnah ab’ad dan sunnah hai’at dalam shalat, bacaan wajib dan sunnah dalam shalat berikut pemahaman artinya, shalat witir berikut doa dan makna bacaannya, shalat tahajjud berikut doa dan makna bacaannya, shalay isyraq, shalat dluha, salat hajat, salat tahiyatul masjid, shalat gerhana, shalat id, shalat istisqa’, shalat jamak dan qashar, merawat jenazah, shalat bagi orang yang uzur (tidak mampu berdiri), akad nikah, shalat li unsil qabr, tahlilan, muraqqi/bilal (jumat, idul fitri, dan idul adha), walimatul haml (tiga bulanan, tujuh bulanan, dan lahiran/brakahan), dzabîhah (menyembelih binatang), talqin, dzikir fida’, istighatsah, dibaan, barzanjian, manasik haji, dll.
Dalam bidang muamalah, santri juga dibimbing untuk praktikum fikih qawli, misalnya dengan praktikum jual beli, sewa menyewa, pegadaian, dan kegiatan muamalah lainnya yang sekarang banyak berkembang di masyarakat. Dalam praktiknya, santri akan mengadakan kunjungan ke beberapa instansi terkait untuk melakukan pengamatan.
Begitu pula dalam bidang jinayah-siyasah, santri juga dibimbing praktikum fikih qawli dengan cara praktikum qadla’ (peradilan semu), praktikum ilmu pemerintahan (melakukan kunjungan ke lembaga-lembaga negara), seperti DPR, Istana Presiden, KPK, Kepolisian, Markas TNI, dll.
Praktikum fikih manhaji adalah kegiatan pembinaan praktik penerapan kaidah-kaidah ushul dalam rangka memahami nash-nash agama untuk menyikapi berbagai permasalahan sosial sehari-hari. Kegiatan ini juga dapat disebut dengan kegiatan praktikum pemahaman dalil-dalil syar’i. Secara praktis, kegiatan ini dilakukan dengan sistem diskusi atau musyawarah/batsul masa’il maudlu’iyyah, mengkaji pendapat-pendapat para ulama dan mendiskusikan metode istinbatnya. Santri juga diajarkan bagaimana mengimplementasikan ajaran-ajaran yang diturunkan dari nash-nash tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari.
Praktikum fikih waqi’i merupakan kegiatan pembinaan praktik penatapan fatwa ataupun nasihat-nasihat keagamaan sesuai dengan masalah-masalah yang hidup di masyarakat dengan pertimbangan prinsip-prinsip dasar fikih (ushul ikih dan qawaid fikih). Dalam hal ini, praktik dapat dilakukan melalui kegiatan lembaga fatwa semu dalam bentuk musyawarah maupun praktikum tau’iyah diniyyah.
Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.
Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami
Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pesantren Mahasiswa
6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah