Haramnya jual beli miras

Haramnya Jual Beli Miras

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur setiap aspek kehidupan pemeluknya dengan berbagai syariatnya, tak terkecuali dalam urusan jual beli.

Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ menjadi dasar hukum atas bolehnya melakukan jual beli, tapi ada beberapa keadaan yang menjadikan jual beli itu dilarang, di antaranya jika barang yang diperjualbelikannya itu adalah barang yang haram untuk diminum seperti miras.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ : ” إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ “. فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ ؛ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ : ” لَا، هُوَ حَرَامٌ “. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “.
البخاري : أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بَردِزبَة الجعفي البخاري

Artinya:
Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu’anhu bahwasanya dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah, ” Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung “. Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia? Beliau bersabda, ” Tidak, dia tetap haram “. Kemudian saat itu juga Rasulullah ﷺ bersabda, Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya” .
HR. Bukhari (194 H – 256 H : 62 tahun).

Istifadah


Allah Swt telah mengharamkan khamar karena karena dua illat, yaitu memabukkan dan zatnya itu najis. Mengenai minuman keras yang kekinian jika melihat dari illat haramnya khamar, kiranya miras ini bisa kita qiyaskan kepada khamar karena dua duanya mempunyai unsur memabukan.

Sedangkan dzat miras itu sendiri, kalangan syafi’iyyah mengatakan bahwa khamar tidak terbatas pada perasan anggur semata, tetapi bisa juga dari olahan buah lain; baik banyak atau sedikit; baik berupa dzat cair, gas, maupun padat yang bisa memabukan, seluruhnya najis dan hukumnya haram.

Pendapat ini berdasar pada riwayat :


كل مسكر خمر وكل خمر حرام


Setiap yang memabukan itu adalah khamar dan setiap khamar itu adalah haram. Maka dari itu hukum meminum sesuatu yang memabukkan seperti miras, alkohol dan sejenisnya itu haram.

Terakhir, kita merujuk pada riwayat :


إن الذي حرم شربها حرم بيعها


Sesuatu yang Allah haramkan meminumnya, haram pula untuk menjualnya. Dengan adanya kaidah tersebut maka miras haram untuk diminum begitu pula untuk diperjual-belikan.

Semoga kita senantiasa berada dalam keridhoan-Nya dan dijauhkan dari hal-hal yang syubhat.

Wallahu a’lam

Oleh Julfikar Al Farizi

Tag‎ar ‎‎‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah