Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences adalah lembaga pengkajian hadis dan ilmu hadis yang setara dengan perguruan tinggi / Ma’had ‘Aly. Sejak 1997, Darus-Sunnah resmi berdiri sebagai Pesantren Luhur Ilmu Hadis yang targetnya khusus untuk mahasiswa.
Berawal dari sebuah pengajian tiga orang di kediaman Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA., lalu pindah ke mushalla di kampung Pisangan Barat, hingga dilanjutkan dengan pendirian Pesantren, Darus-Sunnah menapaki sejarah perjalanannya dengan lancar. Ketiga mahasiswa itu ialah Ali Nurdin (sekarang Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Institut PTIQ Jakarta), Saifuddin (kini menjadi Penghulu di Brebes Jawa Tengah) dan Khairul Mannan (kini mengajar di Brunei Darussalam). Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 1996 di ruang tamu kediaman Kyai Ali Mustafa Yaqub.
Melihat semangat belajar mereka yang tinggi itu, KH. Ali Mustafa Yaqub pun merasa terharu dan kemudian berinisiatif untuk mendirikan pesantren yang selain berfungsi sebagai tempat belajar- mengajar, peserta pengajian juga biasa tinggal di pesantren tersebut (nyantri). Alasannya, jika turun hujan atau ada hal-hal lain yang menghalangi aktifitas pengajian, para santri tetap dapat menghadiri pengajian, selain itu beliau juga tidak ingin menyia-nyiakan hasrat mahasiswa yang terus-menerus datang mengaji.
Gayung bersambut, secara kebetulan di belakang rumah beliau terdapat sepetak tanah. Sebagai langkah awal, lokasi tersebut bisa dijadikan bangunan asrama santri. Sempit memang, sehingga bangunan ini terkesan seperti kost-an. Meski demikian, orang-orang yang berminat menjadi santri beliau kian membludak. Suatu ketika, di tengah usaha beliau membangun asrama itu, seorang kiai dari Kaliwungu Jawa Tengah, KH. Dimyati Rais, berkunjung ke rumah beliau. Kiai Dimyati mengatakan kepada beliau bahwa tanah yang ada di sebelah rumah beliau ini, kelak akan menjadi pesantren sekaligus asrama putra. Sementara asrama yang sedang dibangun di belakang rumah adalah khusus untuk santri putri. Tentu saja ucapan Kiai Dimyati yang merupakan doa tersebut, diamini oleh beliau meskipun sebenarnya tanah yang ada di sebelah rumah beliau bukan miliknya, sikap optimis KH. Ali Mustafa Yaqub ini membuat menteri Agama waktu itu, Bapak Tarmizi Taher, tertarik membantu mewujudkan keinginan beliau.
Melihat kepandaian ketiga mahasiswa tersebut, khususnya dalam bidang Hadis, sekelompok mahasiswa mulai berdatangan mengikuti pengajian tersebut, dan menyatakan minatanya untuk mengaji bersama. Keinginan mereka itupun akhirnya mendapat sambutan hangat, dan pada saat itu juga mereka secara resmi mengikuti pengajian.
Semakin lama, peserta pengajian semakin bertambah banyak. Di satu sisi hal ini menunjukan sebuah kemajuan, namun di sisi lain sebaliknya. Sebab, ruang tamu yang selama ini dijadikan sebagai “kelas” tak mampu lagi menampung mereka. Dan jika tidak segera ditangani, proses pengajian tersebut akan tersendat. Namun ini masih bisa diatasi, karena masih ada ruang keluarga yang kapasitasnya lebih besar disbanding ruang tamu.
Keputusan mengalihkan lokasi ke masjid ini dirasa cukup tepat sebab tak lama kemudian peserta pengajian bertambah lagi menjadi 40 orang. Dan lebih mengesankan lagi, jumlah tersebut bukanlah sekedar kuantitas belaka. Komitmen dan semangat belajar para peserta pengajian pun cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan ketika Jakarta dilanda hujan lebat yang nyaris menyebabkan banjir tahun 1997 lalu, semua peserta pengajian tetap hadir meski rumah mereka jauh dengan tempat pengajian itu.
Seiring dengan perjalanan waktu, karakter, kekhasan, dan keahlian yang ditawarkan oleh Pesantren, Darus-Sunnah menjadi daya tarik tersendiri bagi para mahasiswa yang memiliki semangat tinggi untuk mempelajari agama Islam.
Pesantren tersebut didirikan oleh Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Di bawah naungan Yayasan Wakaf Darus-Sunnah yang baru mendapatkan legalitas hukum dua tahun kemudian, dengan Akta Notaris Nyonya Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH., Nomor 01, tanggal 04 Januari 1999. Selanjutnya, Yayasan Wakaf Darus-Sunnah mengalami perubahan AD/ART yang disahkan dalam Akta Notaris Ny. Warsonah Effendi, SH., Nomor 03, Tanggal 24 Maret 2006 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui SK Nomor. C-885.HT.01.02.TH.2006 pada tanggal 05 Mei 2006.
Kemudian, pada tahun 2006, setelah pendiri yang sekaligus juga ketua Yayasan Darus-Sunnah meninggal dunia, Yayasan ini diketuai oleh putera tungal beliau, yaitu KH. Zia Ul Haramein, Lc. Struktur kepengurusan dan AD/ART Yayasan pun mengalami perubahan seperlunya. Pengesahan perubahan kedua dari Yayasan ini dicatat dalam Akta Notaris Ny. Hana Badrina, S.H., M.Kn., dengan Nomor. 02, Tanggal 08 Juni 2018, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dengan nomor AHU- 0000458. AH.01.05 TAHUN 2018.
Terkait dengan legalitas Pesantren, pada 18 Januari 2007, secara resmi Pesantren Darus- Sunnah telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan terdaftar di Kakandepag Kabupaten Tangerang dengan Nomor Statistik 512280406281. Pada tahun 2018, Pesantren Darus-Sunnah kembali memperbarui izin operasionalnya di Kementerian Agama RI Kota Tangerang Selatan, dan dinyatakan dalam SK Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kota Tangerang Selatan, No. 1811/KK.28.08.03/PP.00.7/05/2018, tanggal 15 Mei 2018, dan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510036740213.
Spesialisasi hadis dan Ilmu hadis adalah sebuah bidang keilmuan yang sangat langka di Indonesia. Tidak banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan spesialisasi bidang tersebut. Bahkan, lembaga pendidikan Pesantren yang lebih dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan paling andal pun tidak banyak yang menyelenggarakan spesialisasi hadis dan ilmu hadis. Di sinilah, Darus-Sunnah menjadi satu-satunya Pesantren yang menjadikan bidang keilmuan hadis dan ilmu hadis sebagai kompetensi utamanya.
Sebagai sebuah lembaga resmi penyelenggara kajian hadis dan ilmu hadis setingkat mahasiswa, Darus-Sunnh Internasional Institute for Hadith Sciences memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi yang diusung oleh Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences terbagi kepada dua, pertama, visi lembaga dan kedua visi pendidikan. Kedua visi tersebut saling menjelaska satu sama lain.
Adapun visi Darus-Sunnah secara pendidikan adalah menyiapkan generasi yang memahami agama Islam dengan benar sebagaimana diamalkan salafus shalih dengan mengacu kepada hadis dan ilmu hadis dalam bentuk pengajaran maupun praktiknya.
Adapun visi secara kelembagaan yaitu:
Untuk memperinci visi dan menerjemahkannya ke dalam teknis, maka misi Darus International Institute for Hadith Sciences adalah sebagai berikut:
dalam jiwa mahasantri sebagai bekal sebelum berkiprah di tengah masyarakat
Selain trilogi prinsip, Darus Sunnah juga memiliki trilogi komitmen yang sudah selayaknya dipegang oleh para mahasantri, trilogi prinsip tersebut adalah:
Istijmam ini bertujuan untuk merefresh otak dan juga sebagai sarana mempererat silaturrahim antarmahasantri.
Struktur kelembagaan Darus-Sunnah Internasional Institute for Hadith Sciences adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi Yayasan Wakaf Darus Sunnah adalah sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Mahasantri (MPM) adalah badan legislatif mahasantri dan merupakan lembaga tertinggi di antara organisasi-organisasi kemahasiswaan di Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences.
Ikatan Mahasantri Darus-Sunnah (IMDAR) adalah organisasi intra-mahasantri yang bersifat eksekutif di Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences. IMDAR dipimpin oleh seorang ketua beserta wakilnya yang dipilih secara langsung oleh seluruh mahasantri dalam Musyawarah Sidang Tahunan Mahasantri (Mustahsan). Dalam melaksanakan program-programnya, IMDAR memiliki beberapa departemen, yaitu:
Rasionalika adalah badan khusus yang berdiri sejak tahun 1999 dan bergerak di bidang kajian dan penelitian. Rasionalika memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan keilmuan di Darus Sunnah. Dalam perkembangannya, Rasionalika telah secara rutin mengadakan program-program strategis seperti Sekolah Hadits dan One Day One Hadith (ODOH).
Majalah Nabawi merupakan media mahasantri menuangkan tulisan-tulisan keislaman yang lahir pada 1997. Ia dari masa ke masa melakukan beberapa kali perubahan dan pembaharuan sesuai media yang relevan di zamannya. Berangkat dari selebaran yang dibagikan setiap hari Jumatlah Nabawi memulai perjalanannya di bawah binaan Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA (Allahu Yarham). Selanjutnya, Nabawi memperbarui formatnya menjadi buku saku bernama Buletin Dakwah Umat dengan tebal 20 halaman. Format buku saku ini bertahan hingga 16 tahun.
Pada awal 2013, Nabawi merombak nama menjadi Buletin Nabawi dengan melakukan redesign dan resizing yang baru. Buletin ini sempat terbit dua kali dalam ukuran kertas yang cukup lebar, dengan sedikit sentuhan ilustrasi gambar hitam putih. Sampai akhirnya Khadim Ma’had berinisiatif untuk merubahnya menjadi Majalah Nabawi dengan catatan jumlah halaman dan rubrik diperbanyak, serta frekuensi terbit menjadi dua bulan sekali. Gayung pun bersambut. Redaktur Majalah Nabawi kala itu menyanggupi dan berhasil menerbitkan majalah dalam format kertas ukuran A5 serta artistik gambar yang menarik. Pada tahun 2015, Majalah Nabawi merubah ukurannya menjadi B5 dan dengan kertas matt paper.
Tidak berhenti di sana, pada tahun 2017 Majalah Nabawi berkembang dengan meluncurkan situs majalahnabawi.com demi merespons zaman dan lebih bersaing dengan media daring lainnya, setelah sebelumnya memiliki media sosial berupa Facebook dan Twitter. Dengan adanya situs Majalah Nabawi, semakin banyak pula penikmat dan peminat artikel keilmuan dan keislaman yang ditulis oleh Dosen-dosen ternama juga Mahasantri Darus-Sunnah dan disajikan oleh LPM Nabawi. Hal ini merupakan bentuk bakti nyata yang diinisiasi dan dikembangkan Pesantren Darus- Sunnah melalui unit Majalah Nabawi.
SIDS merupakan badan khusus yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. SIDS bertanggung jawab dalam pengelolaan official website dan media sosial Darus Sunnah. Selain itu, SIDS juga bertanggung jawab untuk mendokumentasikan setiap program dan kegiatan yang berlangsung di Darus Sunnah.
Itqon merupakan badan khusus yang bergerak di bidang Tahsin dan Tahfidz Al- Quran. Dalam perkembangannya, Itqon juga bertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan Ibadah di Darus Sunnah, seperti Puasa Sunnah, Shalat berjamaah, dan Tahlil.
PMD merupakan badan khusus yang berfungsi sebagai pengelola Perpustakaan Darus Sunnah. Badan yang resmi dibentuk pada tahun 2015 ini bukan hanya mengelola perpustakaan, namun juga bertanggung jawab dalam meningkatkan literasi Mahasantri Darus Sunnah.
Satu semester kegiatan di Darus-Sunnah ditempuh selama 16 minggu dengan perincian: 14 minggu kegiatan belajar mengajar yang inti, dan 2 minggu kegiatan belajar mengajar yang fokus pada penguatan berbahasa Mahasantri/wati Darus-Sunnah. Ada beberapa jenis kegiatan yang harus diikuti oleh Mahasantri/wati Darus-Sunnah selama proses pembelajaran:
Mudzakarah Layliyyah adalah kelas wajib di malam hari bakda isya berdurasi 90 menit yang wajib diikuti oleh Mahasantri/wati Darus-Sunnah, baik yang Muntadzim maupun yang Muntashib.
Dalam kelas Mudzakarah Layliyyah, Mahasantri dibagi ke dalam dua kelompok besar; Mahasantri Atas yang terdiri dari Mahasantri di duduk di dua tahun terakhir di Darus- Sunnah (Semester 5, 6, 7 dan 8) dan Mahasantri Bawah yang terdiri dari Mahasantri yang duduk di dua tahun pertama di Darus-Sunnah (Semester 1, 2, 3 dan 4). Kedua kelompok besar ini dibagi lagi menjadi kelompok-kelompok kecil yang diisi 10-12 Mahasantri. Setiap malam, masing-masing kelompok akan berdiskusi secara kolektif mengenai materi yang akan dipelajari di pagi hari, di kelas Halaqah Fajriyyah.
Halaqah Fajriyah adalah kelas wajib di pagi hari, setelah Shalat Subuh, berdurasi 90 menit yang wajib diikuti oleh Mahasantri/wati, baik yang Muntazim maupun yang Muntashib. Berbeda dengan Mudzakarah Layliyyah, Halaqah Fajriyah diampu oleh seorang dosen yang akan membimbing jalannya KBM. Dalam Halaqah Fajriyyah, sang dosen akan menguji pemahaman Mahasantri terkait materi yang dibahas, menjelaskan, menambah dan mengembangkannya. Keseriusan Mahasantri mengikuti Mudzakarah di malam hari sangat menentukan hasil dan pemahamannya di kelas Halaqah Fajriyyah.
Halaqah Dluf’iyyah atau kelas angkatan adalah kelas wajib dua kali dalam seminggu yang juga wajib diikuti oleh Mahasantri/wati Darus-Sunnah. Sesuai namanya, Mahasantri/wati akan kembali diletakkan sesuai dengan semesternya. Materi yang diajarkan pun sifatnya berjenjang. Mahasantri di tahun pertama akan diberi asupan materi penguatan terminologi konsep dan teori hingga materi-materi pengembangan dan aplikasi di tahun-tahun berikutnya.
Kelas Malam Jumat adalah kelas bahasa yang wajib diikuti oleh Mahasantri/wati Darus-Sunnah. Sesuai namanya, kelas Malam Jum’at difokuskan pada penguatan bahasa asing yang sementara ini hanya fokus pada dua bahasa; Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Mahasantri di dua tahun pertama akan diajak untuk mengakrabkan diri dengan Bahasa Arab, sedangkan Mahasantri di dua tahun terakhir akan diajarkan berbagai pengetahuan dan praktek Bahasa Inggris.
Udrus sejatinya adalah program baru yang dicanangkan alm. KH. Ali Mustafa Yaqub pada tahun 2014. Udrus diselenggarakan selama dua minggu pasca ujian akhir semester di tiap semesternya. Isinya adalah penguatan di sektor bahasa dan pemahaman terhadap teks. Di semester ganjil, Bahasa Inggris menjadi fokus. Dengan di semester genap, Mahasantri diajak untuk memperkuat kemampuannya dalam Bahasa Arab. Kegiatan ini juga bersifat wajib, utamanya bagi Mahasantri Muntadzim.
Sebagai lembaga yang fokus dalam mengkaji hadis dan ilmu hadis, berikut adalah mata kuliah yang dipelajari di Darus-Sunnah. Kendati demikian, mata kuliah yang dipelajari di Darus-Sunnah tidak hanya hadis dan ilmu hadis, akan tetapi dilengkapi dengan mata kuliah penunjang seperti bahasa Arab, Usul Fikih dan lain-lain. Secara umum, berikut adalah mata kuliah beserta diktat yang digunakan di Darus-Sunnah:
Adapun secara terperinci, berikut adalah pemetaan tiap-tiap mata kuliah di tiap semester beserta mata kuliah lain yang bersifat suplementer:
Yang dimaksud dengan matakuliah non-semester adalah matakuliah-matakuliah yang dijalankan dalam skema halaqah dan mudzakarah. Skema ini memungkinkan mahasantri tahun pertama berkumpul dan mengonsumsi matakuliah bersama mahasantri di tahun kedua. Berikut juga mahasantri di tahun ketiga berkumpul dengan mahasantri di tahun keempat. Secara umum, kelas dibagi ke dalam dua kategori; 1) kelas A untuk mahasantri tahun pertama dan kedua dan 2) kelas B untuk mahasantri tingkat ketiga dan keempat.
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Hadis | Sahih al-Bukhari |
Membaca, Memahami dan Menginternalisasi nilai-nilai dalam Hadis Nabi |
Mudzakarah (sistem diskusi) dan Halaqah (sistem sorogan/bandongan) |
3 |
2 | Sahih Muslim | ||||
3 | Sunan Abu Dawud | ||||
4 | Sunan al- Tirmidzi | ||||
5 | Sunan al-Nasa’i | ||||
6 | Sunan Ibn Majah | ||||
7 |
Fiqih |
Fiqih Muqaran | Mengetahui dan memahami perbedaan pendapat madzhab sekaligus latar belakangnya |
3 | |
8 | Ushul Fiqih |
Al-Qawa’id | Mengetahui dan memahami seluk beluk persoalan metodologi hukum Islam |
3 | |
9 |
Ilmu Hadis |
Ulumul Hadis | Mengetahui dan memahami berbagai macam terminologi, konsep dan metode dalam ilmu hadis |
3 | |
10 |
Aqidah |
Aqidah | Membaca, Memahami dan Mengetahui seluk beluk problem teologi. Mahasantri diharapkan memiliki bekal akidah yang kuat dan mampu menjadi benteng bagi penyebaran akidah-akidah sesat |
|
3 |
Yang dimaksud dengan matakuliah semester adalah matakuliah yang disediakan dan dikhususkan bagi mahasantri sesuai jenjang dan semester yang diduduki. Matakuliah semester diadakan setiap Selasa malam dan rabu pagi. Beberapa matakuliah dalam skema ini lebih spesifik karena menyasar tingkat pengetahuan dan kemampuan yang ingin dibangun. Mahasantri semester-semester awal mendapatkan materi-materi penguatan konsep sebagai fondasi bagi materi-materi yang lebih teoritis dan kompleks di semester dan tahun berikutnya. Begitu juga, mahasantri di semester-semester tua akan mengonsumsi materi yang lebih rumit, aplikatif dan penuh perdebatan.
Berikut daftar mata kuliah yang disesuaikan dengan jenjang semester mahasantri Darus- Sunnah;
Semester I
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Bahasa |
Al-Qawa’id al- Arabiyyah | Memahami dan mengaplikasikan kaidah- kaidah Bahasa Arab yang benar |
Ceramah |
3 |
2 |
Hadis |
Mustalah Hadis 1 | Mengenalkan sekaligus berikan pemahaman awal mengenai dasar-dasar konsep dan terminologi dalam Ilmu Hadis. |
Ceramah dan Diskusi |
3 |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
Semester II
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Bahasa |
Al-Qawa’id al- Arabiyyah | Memahami dan mengaplikasikan kaidah- kaidah Bahasa Arab yang benar |
Ceramah |
3 |
2 |
Hadis |
Mustalah Hadis 2 | Mengenalkan sekaligus berikan pemahaman awal mengenai dasar-dasar konsep dan terminologi dalam Ilmu Hadis. |
Ceramah dan Diskusi |
3 |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
Semester III
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 | Bahasa | Al-Balaghah wa Diwan Syafi’iyyah | Mengetahui dan memahami konsep kesusastraan Arab | Ceramah dan Diskusi | 3 |
2 |
Hadis |
Takhrij Hadis | Mengetahui, memahami dan mampu melakukan takhrij hadis | Ceramah, Diskusi dan Praktek |
3 |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
Semester IV
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Hadis | Dirasah Kutub Hadis | Mengenalkan, mengetahui dan memahami keragaman model kitab-kitab hadis | Ceramah dan Diskusi |
3 |
2 |
Dirasah Sanad | Mengetahui, memahami dan mampu melakukan identifikasi problem sanad dan menyelesaikannya | Ceramah, Diskusi dan Praktek |
3 | |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
Semester V
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Ilmu al- Qur’an |
Ulumul Qur’an | Memahami persoalan- persoalan penafsiran al-Qur’an berikut bangunan konsep dalam Studi al-Qur’an |
Ceramah dan Diskusi |
3 |
2 |
Hadis |
Dirasah Naqd al- Hadis | Memahami seluk-beluk persoalan dalam hadis dan mampu membangun satu pembacaan kritis untuk mengurainya |
Ceramah dan Diskusi |
3 |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
Semester VI
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Ilmu al- Qur’an |
Ulumut Tafsir | Memahami persoalan- persoalan penafsiran al-Qur’an berikut bangunan konsep dalam Studi al-Qur’an |
Ceramah dan Diskusi |
3 |
2 |
Hadis |
Turuq Fahm al- Hadis | Memahami ragam metodologi memahami hadis sekaligus membangun paradigm pemahaman teks yang moderat, berimbang dan rekonstruktif |
Ceramah, Diskusi dan Praktek |
3 |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
Semester VII
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Metlit dan Studi Dokumen |
Al-Bahsu wa al- Tahqiq | Mengenalkan Metodologi Penelitian. Memahami dan dapat menerapkan konsep dasar dalam studi tahqiq atau studi dokumen filologis |
Ceramah, Diskusi dan Praktek |
3 |
2 |
Studi Islam Kontemporer |
Ghazw al-Fikr | Memperluas paradigma pemikiran dan sudut pandang dalam melihat sebuah permasalahan |
Ceramah dan Diskusi |
3 |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
Semester VIII
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan | Metode | SKS |
1 |
Usul Fiqh |
Ushul Fiqih Terapan | Memberikan wawasan dan ruang untuk menerapkan konsep-konsep, kaidah dan metodologi dalam Usul Fiqih ke dalam satu sebuah kasus hukum tertentu. Matakuliah ini bertujuan agar Usul Fiqih terinternalisasi secara manhaji dalam pola pikir peserta didik |
Ceramah, Diskusi dan Praktek |
3 |
2 |
Studi Islam Kontemporer |
Al-Firaq wa al- Madzahib | Memberikan wawasan terkait keragaman sudut pandang yang melahirkan kelompok- kelompok dan organ madzhab dalam konteks pemikiran Islam. Melalui matakuliah ini, peserta didik diajak untuk memperluas paradigm berpikirnya dan menangkap keutuhan problematika keislaman yang ada |
Ceramah dan Diskusi |
3 |
3 |
Al-Qur’an |
Tahfidz al-Qur’an | Memperbagus bacaan, menambah dan memperlancar hafalan |
Setoran |
3 |
4 |
Tugas Akhir |
Risalah Takhrij | Menjadi media bagi peserta didik untuk menuangkan seluruh skill, pengetahuan dan pemahaman yang telah dikembangkan selama masa studi. |
Penulisan Karya Ilmiah |
3 |
No | Rumpun | Matakuliah | Tujuan dan Metode | Sasaran | SKS |
1 |
Penguatan Bahasa |
Kursus Bahasa Arab | Melatih, mengakrabkan dan menjadi media bagi peserta didik untuk melatih keterampilannya dalam berbahasa Arab dan membiasakannya. Matakuliah ini didominasi oleh praktek dan latihan. |
Semester 1 sampai Semester 4 |
2 |
2 |
Penguatan Bahasa |
Kursus Bahasa Inggris | Melatih, mengakrabkan dan menjadi media bagi peserta didik untuk melatih keterampilannya dalam berbahasa Inggris dan membiasakannya. Matakuliah ini didominasi oleh praktek dan latihan. |
Semester 5 sampai Semester 8 |
2 |
Sebagai komitmen untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan dan membuat media pembelajaran kegiatan yang bersifat organisasional, maka Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences memiliki dua badan organisasi, yaitu IMDAR dan B2K. Berikut adalah rinciannya:
Ikatan Mahasantri Darus-Sunnah (IMDAR) adalah organisasi intra-mahasantri yang bersifat eksekutif di Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences. IMDAR dipimpin oleh seorang ketua beserta wakilnya yang dipilih secara langsung oleh seluruh mahasantri dalam Musyawarah Sidang Tahunan Mahasantri (Mustahsan). Dalam melaksanakan program-programnya, IMDAR memiliki beberapa departemen, yaitu:
a. Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika
Rasionalika adalah badan khusus yang berdiri sejak tahun 1999 dan bergerak di bidang kajian dan penelitian. Rasionalika memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan keilmuan di Darus Sunnah. Dalam perkembangannya, Rasionalika telah secara rutin mengadakan program-program strategis seperti Sekolah Hadits dan One Day One Hadith (ODOH).
b. Lembaga Pers Mahasantri Nabawi
Majalah Nabawi merupakan media mahasantri menuangkan tulisan-tulisan keislaman yang lahir pada 1997. Ia dari masa ke masa melakukan beberapa kali perubahan dan pembaharuan sesuai media yang relevan di zamannya. Berangkat dari selebaran yang dibagikan setiap hari Jumatlah Nabawi memulai perjalanannya di bawah binaan Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA (Allahu Yarham). Selanjutnya, Nabawi memperbarui formatnya menjadi buku saku bernama Buletin Dakwah Umat dengan tebal 20 halaman. Format buku saku ini bertahan hingga 16 tahun.
Pada awal 2013, Nabawi merombak nama menjadi Buletin Nabawi dengan melakukan redesign dan resizing yang baru. Buletin ini sempat terbit dua kali dalam ukuran kertas yang cukup lebar, dengan sedikit sentuhan ilustrasi gambar hitam putih. Sampai akhirnya Khadim Ma’had berinisiatif untuk merubahnya menjadi Majalah Nabawi dengan catatan jumlah halaman dan rubrik diperbanyak, serta frekuensi terbit menjadi dua bulan sekali. Gayung pun bersambut. Redaktur Majalah Nabawi kala itu menyanggupi dan berhasil menerbitkan majalah dalam format kertas ukuran A5 serta artistik gambar yang menarik. Pada tahun 2015, Majalah Nabawi merubah ukurannya menjadi B5 dan dengan kertas matt paper.
Tidak berhenti di sana, pada tahun 2017 Majalah Nabawi berkembang dengan meluncurkan situs majalahnabawi.com demi merespons zaman dan lebih bersaing dengan media daring lainnya, setelah sebelumnya memiliki media sosial berupa Facebook dan Twitter. Dengan adanya situs Majalah Nabawi, semakin banyak pula penikmat dan peminat artikel keilmuan dan keislaman yang ditulis oleh Dosen-dosen ternama juga Mahasantri Darus-Sunnah dan disajikan oleh LPM Nabawi. Hal ini merupakan bentuk bakti nyata yang diinisiasi dan dikembangkan Pesantren Darus- Sunnah melalui unit Majalah Nabawi.
c. Sistem Informasi Darus Sunnah (SIDS)
SIDS merupakan badan khusus yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. SIDS bertanggung jawab dalam pengelolaan official website dan media sosial Darus Sunnah. Selain itu, SIDS juga bertanggung jawab untuk mendokumentasikan setiap program dan kegiatan yang berlangsung di Darus Sunnah.
d. Lembaga Tahsin dan Tahfidz Itqan
Itqon merupakan badan khusus yang bergerak di bidang Tahsin dan Tahfidz Al- Quran. Dalam perkembangannya, Itqon juga bertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan Ibadah di Darus Sunnah, seperti Puasa Sunnah, Shalat berjamaah, dan Tahlil.
e. Perpustakaan Ma’had Darus Sunnah (PMD)
PMD merupakan badan khusus yang berfungsi sebagai pengelola Perpustakaan Darus Sunnah. Badan yang resmi dibentuk pada tahun 2015 ini bukan hanya mengelola perpustakaan, namun juga bertanggung jawab dalam meningkatkan literasi Mahasantri Darus Sunnah.
Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.
Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami
Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pesantren Mahasiswa
6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah