Lafaz Khutbatul Hajah dalam Naskah Sunnah Khutbah Sebelum Akad Nikah

darussunnah.sch.idPembacaan khutbah ini disunnahkan ketika menjelang akad nikah.

Bagi generasi penerus bangsa Indonesia, mengkaji naskah-naskah kuno (manuskrip) merupakan sesuatu hal yang penting. Hal ini dikarenakan naskah kuno (manuskrip) mengandung kekayaan nilai spiritual, moral, dan intelektual bangsa yang telah ada sejak dulu. Selain itu, melalui naskah-naskah kuno inilah identitas dan jati diri bangsa Indonesia dapat disimpan dan dilestarikan oleh generasi penerusnya. Menurut Prof. Jamhari Makruf, manuskrip merupakan lambang tertinggi suatu masyarakat di zaman dulu. Jika kita ingin melihat bagaimana masyarakat di zaman dulu maju peradabannya dan maju kebudayaannya, maka kita bisa lihat dari manuskrip-manuskrip pada masa itu.

Selain sebagai jati diri dari suatu bangsa, manuskrip juga memiliki beberapa fungsi lain, di antaranya manuskrip sebagai pedoman dalam menjalankan agama yang dianut, manuskrip sebagai alat rekam adat istiadat, dan manuskrip sebagai transmisi ilmu pengetahuan. Seperti naskah Sunnah Khutbah Sebelum Akad Nikah yang menurut saya penting untuk dikaji isinya yang berkenaan dengan pedoman dalam menjalankan agama Islam.

Kondisi Naskah

Naskah ini merupakan koleksi dari Ustadz Kholid, ia seorang tokoh agama yang memiliki silsilah keluarga dengan Syekh Nawawi al-Bantani. Ia berdomisili di Desa Lampuyang Udik Kabupaten Serang Banten.  Naskah berbahasa Arab yang ditulis dengan khat naskhi ini menggunakan tinta berwarna hitam dan merah. Naskah yang berjumlah dua halaman ini berisi tentang sunnah khutbah sebelum akad nikah.

Sunnah Khutbah Sebelum Akad Nikah

Pernikahan merupakan sesuatu hal yang penting dan sakral, akad nikah adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci. Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap ikatan pernikahan, ikatan ini sebanding dengan separuh agama. Sebagaimana hadis dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullaah shallallahu `alaihi wa sallam  bersabda: “Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR. al-Thabarani dan Hakim). Oleh sebab itu, sebelum melaksanakan pernikahan hendaknya kita mengetahui dan memahami tentang rukun, syarat, serta sunnah dalam  proses pernikahan.

Hukum membaca khutbah nikah ini adalah sunnah, seperti yang dikutip dalam kitab al-Adzkar karya Imam al-Nawawi. Pembacaan khutbah ini disunnahkan ketika menjelang akad nikah atau yang disebut juga dengan Khutbatul Hajah.

Dalam naskah Sunnah Sebelum Akad Nikah terdapat dua hal yang menjadi daya tarik karena keterkaitannya dengan suatu perkara agama dan budaya, yang pertama mengenai lafaz khutbah nikah dan yang kedua adalah kalimat “nuli ngucap wali” yang mana kalimat ini mengandung unsur bahasa daerah.

Poin Penting dalam Khutbah al-Hajah

Pada awal naskah terdapat lafaz khutbatul hajah, jika kita renungi isi kandungannya secara sekilas maka terdapat bahwa khutbah ini merupakan “ikatan undang-undang Islam dan Iman”. Khutbah ini mengandung beberapa poin, di antaranya:

  1. Pujian kepada Allah sebagai Zat pencipta alam.
  2. Ibadah seorang hamba serta kebutuhannya kepada Allah, yang disertai permintaannya kepada Allah dalam segala urusannya.
  3. Kalimat syahadat, yang merupakan persaksian bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah, dan tidak ada rasul yang patut diikuti kecuali nabi Muhammad sallallahu `alaihi wa sallam.
  4. Al-Quran dan al-Sunnah (hadis) memiliki kedudukan yang sangat agung.

Lalu dalam segi budaya, ditunjukkan oleh kalimat di akhir naskah yang berbunyi Nuli ngucap wali (kemudian wali berkata) dan Nuli ngucap Umar (kemudian pengantin laki-laki/Umar berkata. Penggunaan bahasa daerah yang ditulis menggunakan bahasa Arab seperti ini merupakan sesuatu hal yang sangat menarik dari naskah koleksi Ustaz Khalid.

Pentingnya Mengkaji Manuskrip

Masyarakat di zaman ini banyak yang tidak memahami pentingnya mengkaji manuskrip. Selain dapat mengenal sejarah, tradisi, dan budaya, manuskrip juga dapat memperkaya pengetahuan kita tentang bagaimana para pendahulu menjalankan perintah agama yang dianut. Hal ini juga menjadi acuan untuk menjalankan perintah agama, serta dapat menemukan hal-hal baru mengenai cara beragama para ulama terdahulu dalam manuskrip seperti doa-doa, khutbah, serta peristiwa lainnya yang dapat diambil ibrahnya untuk kehidupan kita di masa kini maupun di masa yang akan datang.

Penulis: Indah Irawanti, Mahasiswi Semester 5, Jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

One Response

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah