Hampir setiap orang yang mengalami patah hati itu merasakan sedih, marah, dan kecewa yang bercampur aduk menjadi satu. Memang menyesakkan, bahkan tak jarang melampiaskan emosinya dengan cara menangis berhari-hari. Saat makan, minum, mandi, bahkan dalam ibadah pun juga menangis, seperti ketika salat. Tetapi, permasalahannya apakah sah salat seseorang yang menangis karena hal tersebut?
Imam Abu Dawud telah menukilkan sabda Rasulullah ﷺ dalam kitabnya Sunan Abi Dawud tentang hal tersebut:
حدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنْ الْبُكَاءِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أبو داود : سليمان بن الأشعث بن شداد بن عمرو بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني.
Artinya:
Dari Mutharif (w 95 H) dari ayahnya (Abdullah Bin Syikhkhir) radhiyallahu’anhu beliau berkata; saya melihat Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat, sedang dalam dada beliau terdengar bunyi seperti batu penggiling gandum karena tangisan beliau ﷺ
HR. Abu Dawud (202 H – 275 H)
Istifadah
Dalam Hadis tersebut jelas bahwa Rasulullah Saw menangis saat salat. Namun, tangisan bagaimanakah yang dimaksud?
Dalam kajian fikih, salah satu yang dapat membatalkan salat adalah berbicara selain Al-Quran dan dzikir pada saat salat.
Dalam kitab Minhaj al-Abidin , Imam Zakariya Yahya menjelaskan bahwa ketika seseorang melafalkan 2 huruf atau 1 huruf namun maknanya jelas dan orang dapat memahami, maka batal salatnya. Tapi, pelafalan huruf tersebut bukan hanya ucapan dalam bentuk pembicaraan saja, bisa juga dalam bentuk hal-hal yang lain seperti menangis, berdehem, batuk, dan perbuatan yang dapat memberikan pemahaman tertentu.
Mengenai hal ini, ternyata ulama Syafi’iyah berbeda pendapat. Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya Kanzu ar-Roghibin telah menguraikan bahwa :
والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به حرفان بطلت وإلا فلا تبطل ومقابل الأصح لا تطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام
Menurut pendapat ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan salat; jika tidak tampak, maka salat tetap sah.
Sedangkan pendapat kedua adalah bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan salat secara mutlak, sebab ia bukan merupakan bagian dari jenis perkataan. Bahkan, Imam al-Qalyubi menegaskan bahwa sekalipun penyebab menangis tersebut dalam hal akhirat, salatnya tetap batal.
Tapi, hukum tersebut dikecualikan jika penyebab menangis tersebut karena mendesak. Dalam artian ia tidak bisa menahannya lalu ia menangis sampai mengeluarkan 2 huruf atau lebih. maka salatnya tetap sah ketika ucapan yang keluar itu sedikit.
Jadi, pendapat yang ashah menurut Syafi’iyah adalah menangis dalam salat jika tampak 2 huruf dari apa yang ia ucapkan dapat membatalkan salat, meskipun menangis karena memikirkan hal akhirat.
Jika demikian, maka menangis saat salat karena diputus kekasih yang notabenenya adalah hal dunia itu lebih jelas batal salatnya.
Wallahu A’lam
Oleh: Lailatul Pajriati