Kejahatan akhir-akhir ini semakin marak dan tidak memandang bulu. Salah satu kejahatan yang banyak kita dengar akhir-akhir ini adalah pembegalan. Begal yang beraksi ini sering kali tidak peduli dengan nyawa korbannya. Tiba – tiba muncul berita seseorang sudah tidak bernyawa pada suatu daerah yang merupakan korban pembegalan. Miris rasanya mengetahui banyak terjadi kejahatan yang seperti ini di Indonesia khususnya. Terlebih lagi menjelang pergantian tahun 2021 menjadi 2022, kejahatan ini semakin merajalela khususnya di negara Indonesia.
Melihat banyaknya terjadi kasus kejahatan tersebut, apa hukum melawan begal menurut Islam? yang tentunya perlawanan ini adalah bentuk pembelaan untuk menjaga keselamatan diri kita, dan bagaimana cara kita mewaspadai kejahatan begal merajalela ?
Dalam Islam, pembelaan diri terhadap kejahatan yang menimpa kita adalah wajib terlebih lagi jika hal itu mengancam nyawa kita. Syariat mewajibkan untuk melakukan pembelaan diri dan hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ , yang termaktub dalam kitab Sahih Muslim, Hadis riwayat Imam Muslim :
حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي قَالَ فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي قَالَ قَاتِلْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي قَالَ فَأَنْتَ شَهِيدٌ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ هُوَ فِي النَّارِ
( رواه المسلم في صحيح المسلم )
. مسلم :أبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري
(204 H – 261 H : 57 tahun).
Artinya :
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku? ‘ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu berikan hartamu kepadanya! ‘ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Lalu bagaimana jika dia hendak membunuhku? ‘ Beliau menjawab, ‘Bunuhlah dia! ‘ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Lalu bagaimana pendapatmu kalau dia berhasil membunuhku? ‘ Beliau menjawab, ‘Maka kamu syahid’. Dia bertanya lagi, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku yang berhasil membunuhnya? ‘ Beliau menjawab, ‘Dia yang akan masuk ke dalam api neraka’.”
Istifadah :
Dapat kita pahami dari hadis di atas bahwasannya kita boleh bahkan wajib untuk melakukan pembelaan diri dari hal yang mengancam keselamatan nyawa kita. Tidak ada seorang pun yang ingin kehidupannya terganggu. Baik gangguan itu datangnya dari luar maupun dari dalam. Zaman semakin akhir, tehnologi semakin canggih, tapi tindak kejahatan dan kekerasan semakin marak. Walaupun jenis undang-undang dan peraturan semakin banyak. Sepertinya undang-undang dan peraturan itu tidak lagi berfungsi sebagai pencegah melainkan juga sebaliknya.
Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda hendaknya memiliki pegangan masing-masing, selain iman dan taqwa pegangan itu bisa saja berupa kepiawaian bela diri, kepiawaian melindungi diri maupun keahlian melarikan diri. Hal ini menjadi penting melihat semakin maraknya jenis kejahatan seperti pembegalan.
Sebagaimana penjelasan dalam hadis riwayat Imam Muslim, barang siapa yang menjadi korban kejahatan lantas dia membela sekuatnya, maka ketika pembelaan itu menyebabkan kematian, maka hukum matinya adalah mati syahid. Karena termasuk dalam konteks membela diri, membela harta, keluarga dan membela kehormatan. Dalam istilah fiqh proses pembelaan ini memiliki nama lain daf’us shaail yaitu orang yang menyerang orang lain yang berniat jahat ingin merebut harta, jiwa atau kehormatan. Sebagaiman penjelasan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah :194
فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ
Barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.
Hukum Melakukan Perlawanan:
Mengenai hukum melawan begal ini, Syaikhul Islam pernah mendaoat pertanyaan, “Jika ada orang yang hendak mengambil harta orang lain dengan ancaman bunuh, seperti begal atau perampok, apakah kita boleh menyerahkan harta kita? Ataukah kita melawannya?” Lalu beliau mennjawab: ” Kaum muslimin sepakat, bolehnya melawan para perampok, terdapat hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”
Perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang dapat dia lakukan. Jika dia tetap tidak bisa menghentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Dan jika korban berhasil membunuh salah satu gerombolan begalnya dengan prosedur seperti itu , maka kita tidak dapat menuntut darahnya. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban berhak melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.”
Demikianlah jaminan bagi mereka yang berani melawan kejahatan demi membela diri, harta dan keluarganya. Demikian pula melawan kejahatan dalam rangka membela diri orang lain hukumnya adalah sama seperti membela diri sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda :
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أُذِلَّ عِنْدَهُ مُؤْمِنٌ فَلَمْ يَنْصُرْهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يَنْصُرَهُ أَذَلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif dari bapaknya dari Nabi ﷺ beliau bersabda, ” Barangsiapa yang di sampingnya ada seorang Mukmin yang direndahkan, lalu dia tidak menolongnya padahal dia mampu, niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan merendahkannya di hadapan semua makhluk pada hari kiamat”
Demikian juga sebaliknya, jika dalam proses pembelaan diri itu seorang begal terbunuh maupun terpotong tangannya, ataupun tercierai, maka tidak ada dosa dan tidak ada hukuman untuknya.
Wallahu a’alam
Oleh Mutiara Intan Permatasari
One Response