Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Bismillahirrahmanirahim. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Was-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Allahumma faqqihna fiddin, wa ‘allimnat-ta’wil. Amma Ba’du.
Selamat berjumpa di Madaris Darus-Sunnah (MDS) Tangerang Selatan melalui media website yang penuh berkah ini, insya Allah. Semoga melalui media ini kebutuhan informasi dan layanan komunikasi dapat memenuhi harapan masyarakan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pesantren adalah salah satu tempat terbaik untuk menjadikan manusia berakhlak yang baik dan bertaqwa kepada Allah sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Bahkan, tidak jarang didapati anggapan umum masyarakat Indonesia bahwa satu-satunya lembaga pendidikan keagamaan yang terbaik adalah pesantren. Di samping sebagai lembaga penempaan moral putera bangsa, pesantren tak diragukan lagi, juga difungsikan sebagai lembaga pembentukan karakter yang berlandaskan keagamaan, kebudayaan, dan nasionalisme. Karena itu, tidaklah berlebihan jika disebut-sebut bahwa orang yang dijadikan betah belajar di Pesantren adalah orang yang dikehendaki untuk menjadi baik oleh Allah Swt. “Man yuridillâhu bihî khairan, yufaqqih-hu fid dîn.”
Yayasan Wakaf Darus-Sunnah melalui Unit Pendidikan Pesantren Darus-Sunnah berkomitmen tinggi untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjalankan amanah Undang Undang Dasar (UUD) 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan visi mengader ulama sejak usia dini, Pesantren Darus-Sunnah berkomitmen untuk membentuk karakter putera bangsa yang belandaskan agama Islam dari sumbernya yang utama, yaitu al-Quran dan hadis, serta literatur keislaman otoritatif (Kitab Kuning). Di samping itu, nilai-nilai budaya dan nasionalisme juga menjadi hal yang utama dalam pembentukan karakter para ulama yang cerdas dalam menjalani kehidupannya.
Sebagai upaya untuk menjaga komitmen tersebut, Pesantren Darus-Sunnah memandang perlu untuk menempuh jalur pendidikan non-formal. Hal ini didasarkan kepada hasil rapat tim formatur dengan pendiri Darus-Sunnah, Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, di mana beliau berkomitmen keras untuk mendirikan lembaga pendidikan Islam berbentuk pesantren dengan program pengaderan enam tahun (tanpa putus, bukan tiga tahun-tiga tahun). Dari situ, muncullah beberapa opsi model lembaga yang mungkin untuk dipilih, yaitu model Pesantren Mu’âdalah seperti Pondok Modern Gontor, model Mu’allimîn seperti di Tebuireng dan Tambak Beras Jombang, model Pendidikan Diniyah Formal (PDF), yang masing-masing berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kementerian Agama RI, atau model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu’adalah Pada Pondok Pesantren BAB I, Pasal 3 mengamanatkan bahwa pendirian Pendidikan Keagamaan (Dirasat Islamiyyah) Muadalah dengan pola Muallimin wajib memenuhi persyaratan yang terkait dengan satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pesantren sebagai penyelenggara pendidian. Demikian juga, dalam BAB II tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Peraturan Meteri Agama yang sama disebutkan tentang aturan-aturan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Mu’adalah di Pesantren. Hanya saja beberapa persyaratan teknis yang sangat mendasar tersebut ada yang berbeda dengan persyaratan mendasar yang menjadi prinsip Pesantren Darus-Sunnah, misalnya seperti jumlah santri “nganggur” (tidak sedang bersekolah formal) yang harus 300 setiap tahunnya. Sedangkan Pesantren Darus-Sunnah telah bertekad untuk membatasi jumlah santri hanya maksimal 180 santri setiap tahunnya. Kemudian, pendidikan di Madaris Darus-Sunnah, sebagaimana amanah Pesantren, harus berpola enam tahun sekaligus, bukan tiga tahun-tiga tahun.
Oleh karena itu, Pesantren Darus-Sunnah dengan Madarisnya ini merasa perlu menuangkan amanat Pesantren tersebut kepada jalur lain yang memungkinkan untuk menggabungkan dan mengompromikan dua prinsip tersebut, yaitu prinsip visi-misi Pesantren dengan prinsip legalitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Akhirnya, setelah melakukan audiensi beberapa kali dengan para pejabat di PD-Pontren Kemenag Pusat dan stafnya, Yayasan mengambil keputusan untuk menempuh jalur non-formal atau pendidikan kesetaraan setingkat SMP-SMA yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau yang biasa dikenal dengan Pendidikan Paket B/Wustho dan Paket C/Ulya.
Karena itulah, pendidikan Madaris Darus-Sunnah ini kemudian mengambil format bukan Sekolah atau Madaris, melainkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM). Sedangkan kata “Madaris” dalam nama Madaris Darus-Sunnah adalah tidak merepresentasikan format lembaga pendidikan yang ada di bawah Kementerian Agama RI, melainkan ia adalah nama lembaga. Dengan demikian, nama yang dipilih untuk lembaga ini adalah PKBM Madaris Darus-Sunnah.
Penyusunan pedoman akademik PKBM Madaris Darus-Sunnah ini dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak terbatas oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program “Pendidikan untuk Semua” (Education for All).
Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang sejahtera, demokratis, berkeadilan, dan berkeadaban, sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.
Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengadilan mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditas, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah strategi kebijakan yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan suatu satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu [1] standar isi, [2] standar kompetensi lulusan, [3] standar proses, [4] standar pendidik dan tenaga kependidikan, [5] standar sarana dan prasarana, [6] standar pengelolaan, [7] standar penilaian, dan [8] standar pembiayaan. Sementara sertifikasi dimaksudkan untuk menjamin kelayakan terutama tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang cukup sehingga dinyatakan sebagai pendidik yang profesional.
Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan akses Pendidikan Kesetaraan (Mu’âdalah) yang bermutu, maka perlu aturan strategis untuk menjamin bahwa layanan satuan Pendidikan Kesetaraan (Mu’âdalah) di Madaris Darus-Sunnah Ciputat telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, pemberian izin pendirian dan operasional Pendidikan kesetaraan (mu’âdalah) adalah pintu masuk yang paling strategis dan utama untuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kelima, Pendidikan Kesetaraan dengan pola PKBM di Pesantren merupakan bentuk layanan pendidikan yang telah tidak asing lagi bagi sebagian besar pengelola pendidikan di Pesantren khususnya, dan di Indonesia umumnya. Apalagi legalitasnya telah dinyatakan sama dan setara dengan pendidikan formal sebagaimana amanah UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Kehadiran Pendidikan kesetaraan tersebut merupaan ikhtiar yang sangat bagus dari Kementerian Pendidikan dan juga Pesantren guna mewujudkan lulusan pendidikan yang memiliki kompetensi pengetahuan keagamaan Islam yang sangat handal (faqîh fid dîn) yang diakui oleh negara dan dapat bersaing dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik tingkat lokal, nasional, maupun global.
Atas dasar pemikiran itulah, Pesantren Darus-Sunnah Ciputat yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Yayasan Wakaf Darus-Sunnah Ciputat bermaksud untuk menyelenggarakan layanan pendidikan baru dengan pola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bernama Madaris Darus-Sunnah Enam Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah (Madâris Darus-Sunnah Sitta Sanawât ‘Alâ al-Mustawâ al-Mutawassith wa al-Tsânawiy) dengan tunduk dan patuh pada prosedur yang berlaku. Dalam konteks ini, pedoman yang memuat persyaatan, prosedur, dan dokumen standar terkait permohonan izin operasional Pendidikan Kesetaraan (Paket B/Wustho dan paket C/Ulya) dengan Pola PKBM di Pesantren Darus-Sunnah Ciputat diperlukan sebagai pedoman dalam rangka mewujudkan lembaga yang baik.
Jakarta, 17 Agustus 2020
Kepala Madrasah Darus-Sunnah Program Enam Tahun
Dr. Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah, S.Th.I., LC., MA.Hum.
Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.
Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami
Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pesantren Mahasiswa
6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah