darussunnah.sch.id – Kegiatan Bahtsul Masail merupakan kegiatan rutin pondok pesantren di Indonesia. Bahtsul Masail adalah kegiatan di mana para santri disajikan sebuah masalah, lalu dimintakan tanggapan mereka dengan disertai ibaroh yang mendukung tanggapan mereka.
Kali ini Ponpes Darus-Sunnah diundang untuk mengikuti Bahtsul Masail di daerah Balaraja, Banten. Tepatnya di Ponpes Al-Badar 2. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Ahad, 5 November 2023.
Ponpes Darus-Sunnah memilih 2 santri, 5 mahasantri, dan 1 musyrif Ma’had Dauli dalam Bahtsul Masail kali ini. Beberapa dari mereka, mewakili LBM PCNU Tangsel.
Para delegasi bersiap berangkat pada pukul 07.30, pasca halaqah fajriyyah. Perjalanan menuju Balaraja ditempuh dengan mobil yayasan Ponpes Darus-Sunnah dan memakan waktu kurang lebih 1 jam lebih.
Ketika hadir, para delegasi bersegera menuju tempat pelaksanaan Bahtsul Masail. Ada yang mewakili Ponpes Darus-Sunnah, adapula yang mewakili LBM PCNU Tangsel. Para delegasi bersiap dengan ibaroh masing-masing.
Pertanyaan yang disajikan pada Natsul Masail di Banten cukup beragam. Mulai dari hukum golput, kampanye di dalam masjid, hingga hukum karmin dalam bahan pewarna.
Para musyawirin memulai debat dengan baik. Namun seiring berjalannya waktu, keadaan semakin memanas dengan adanya perbedaan tanggapan antara musyawirin yang hadir.
Bahtsul Masail dibagi menjadi 2 jalsah, yakni sebelum zuhur dan setelah zuhur. Para musyawirin diberi waktu istirahat dan makan siang sejenak selepas salat zuhur. Sebelum melanjutkan jalsah ke-2.
Bahtsul Masail berakhir setelah Asar. Namun, sangat disayangkan, tidak semua pertanyaan terjawab, mengingat waktu yang terbatas. Adapun beberapa rumusan yang didapatkan pada Bahtsul Masail tersebut adalah:
- Hukum golput
Hukum golput haram jika dikhawatirkan gagal terpilihnya calon terbaik (rujukan: al-Ahkam al-Sulthaniyyah, dsb) - Pilihan mana yang didahulukan? Guru atau orangtua?
Memilih pemilu adalah hal yang penting maka yang didahulukan adalah nasehat guru (rujukan: Ihya Ulum al-Din, Tuhfah al-Murid, dsb.) - Hukum kampanye di dalam masjid
Tidak boleh dikarenakan mengandung materi kekampanyean yang merupakan perkara duniawi, lalu adanya UU yang melarangnya.
Seusai Bahtsul Masail, Para delegasi, termasuk Ponpes Darus-Sunnah bergegas pulang ke pondok.
Dari Bahtsul Masail kali ini, harapannya semoga dengan Bahtsul Masail dapat meningkatkan ketajaman dan keterampilan santri dalam musyawarah dan menyelesaikan masalah, dan tentu menerapkan salah satu pesan Kyai Ali Mustafa Ya’qub القوة في الإعتقاد, yakni kokoh dalam prinsip.
Harsya Malik R
Santri Madrasah Darus Sunnah Kelas IV