Bahtsul-Masail-Darus-Sunnah

MENYEMAI TRADISI BAHTSUL MASAIL DI LINGKUP PESANTREN IBU KOTA; Sebuah Ikhtiar Mengakarkan Kajian Kitab Kuning

Darussunnah.sch.id – Sabtu 6 Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Darus-Sunnah (LBM DS) Ciputat mengadakan bahtsul masail dalam rangka Haul KH. Ali Mustafa Yaqub ke-5. Diikuti terbatas santri-mahasantri Darus-Sunnah dengan protokol kesehatan. Kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, yang mengundang puluhan pesantren di Jabodetabek. Namun demikian, meskipun dengan keterbatasan, kegiatan ini dapat diadakan untuk mewadahi antusiasme santri-mahasantri berdiskusi dan adu argumentasi. Menelaah kekayaan dan kedalaman literatur, baik klasik maupun kontemporer. Dengan demikian, sedari dini, mereka terbiasa dengan perbedaan dan keragaman pendapat ulama.

Dalam pandangan KH. Husein Muhammad, bahtsul masail adalah bagian integral tradisi keilmuan pesantren. Tradisi ini merupakan pengejawantahan tiga metode pembelajaran yang digariskan Syaikh al-Zarnuji dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim. Pertama, munadharah, saling mengajukan pendapat atau pemikiran. Kedua, mudzakarah, saling mengingatkan dan menanggapi silang pendapat. Ketiga, mutharahah, saling menawarkan dan menguatkan argumentasi masing-masing pendapat. Karena itu, melalui forum ini akan terbangun sikap tegas sekaligus terbuka.

Sejalan dengan ini, pada tahun 1988, di pesantren Watucongol Magelang, ulama NU telah memutuskan garis besar mekanisme bahtsul masail. Tiga di antaranya adalah, pertama, memahami teks kitab klasik harus dengan konteks sosial historisnya. Poin ini merupakan bentuk kesadaran bahwa di satu sisi, literatur klasik sangat penting menjadi pegangan merespon dinamika masyarakat kontemporer. Namun di satu sisi, konteks historis antara dulu dan kini juga sangat menentukan dalam merumuskan hukum dan solusi. Solusi yang tepat di masa lalu, belum tentu sepenuhnya tepat untuk era sekarang. Mengingat kondisi masyarakat yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama menginginkan kemashlahatan.

Kedua, mengembangkan kemampuan melakukan observasi dan analisis terhadap teks kitab kuning. Kemampuan ini akan berbanding lurus untuk menangkap esensi teks kitab kuning. Selain memudahkan untuk melakukan kontekstualisasi, juga penting untuk memahami nalar epistemik ulama salaf. Dengan demikian, kita tidak hanya mendapatkan rujukan hukum secara literal saja, tetapi juga menangkap alur dan argumentasi metodologisnya. Dari titik inilah, pengembangan hukum secara metodologis (manhaji) dapat dimungkinkan.

Ketiga, menghadapkan kajian kitab kuning dengan wacana aktual melalui bahasa yang komunikatif. Poin ketiga ini sangat penting untuk mendorong santri dan kalangan pesantren mampu menghidupkan kitab kuning. Hidup dalam artian dapat menjadi sumber inspirasi. Serta komunikatif turut andil meramaikan wacana aktual yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Lebih dari itu, mampu memberikan rumusan yang solutif, mudah dipahami, dan implementatif.

Lantas tertarikah anda?

Tag‎ar ‎‎‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah