Belakangan ini banyak beredar video bullying, terang-terangan berbuat zalim pada sesamanya. banyak terjadi di kalangan anak sekolahan. Dengan bangga seorang anak SMP di Cilacap memukuli teman satu sekolahnya. Bahkan, teman-temannya yang sedang ada di tempat kejadian tidak mencoba menolong dan melerai pembulian tersebut. Miris rasanya melihat penerus bangsa ini melakukan bully satu sama lain. Padahal, yang melakukan bully dan yang diam melihat tanpa melakukan pencegahan, keduanya sama-sama termasuk melakukan kezaliman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bully memiliki arti perundungan dari kata “rundung” yang artinya adalah mengganggu, mengusik terus menerus, dan menyusahkan. Bullying termasuk tindakan kezaliman kepada orang lain dan bisa menimpa siapa saja dan di mana saja, selama seorang oknum mendapati adanya pihak-pihak yang lemah, sehingga istilah lain yang tepat dari pembulian adalah kezaliman yang berantai. Lantas, bagaimana sikap Islam terhadap kezaliman berantai tersebut?
Sabda Rasulullah saw. yang termaktub dalam kitab Sahih Bukhari menjelaskan:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ : قَال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “. قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا ؟ قَالَ : ” تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ “. (رواه البخاري)
البخاري : أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بَردِزبَة الجعفي البخاري
Artinya: Dari Anas r.a. (w. 93 H) dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tolonglah saudaramu dalam keadaan berbuat zalim atau ada yang menzaliminya. Mereka berkata, Wahai Rasulullah! Yang ini kami tolong karena dizalimi, lalu bagaimana kami menolongnya ketika berbuat zalim?” Beliau bersabda, “Engkau memegang di atas kedua tangannya (menghalangi kehendaknya).”
Istifadah akan Hadis Pencegahan Kezaliman:
Rasulullah saw. memerintahkan umatnya untuk saling menolong satu sama lain dalam mencegah kezaliman. Beliau menegaskan bahwa menolong dalam mencegah kezaliman itu bukan hanya untuk orang yang terzalimi, tetapi juga bagi orang yang melakukan kezaliman.
Dalam hadis ini terdapat kalimat:
” تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ”
Imam Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab Fath al-Barri, ini adalah kalimat kiasan untuk
mencegah kezaliman dengan perbuatan apabila tidak berhasil mencegahnya dengan perkataan. Oleh karenanya, memakai redaksi “di atas” sebagai isyarat mencegah dengan penguasaan dan kekuatan.
Ibnu Baththal berkata, “Kata nashr (memenangkan/memberi pertolongan) bermakna membantu. Sehingga, penafsiran ‘menolong orang yang zalim’ dengan arti mencegahnya dari berbuat zalim merupakan bentuk penamaan sesuatu dengan akibat yang akan timbul darinya”.
Oleh karena itu, mencegah perbuatan zalim itu bisa dimulai dari yang melakukan kezaliman, karena perbuatan zalim bisa menjadi mata rantai baik bagi dirinya sendiri, maupun orang lain.
Wallahu a’lam.
Oleh: Muhammad Hadi Al Aziz