Bolehkah Menangis Dalam Shalat karena Ditinggal Kekasih

Hampir setiap orang yang mengalami patah hati itu merasakan sedih, marah, dan kecewa yang bercampur aduk menjadi satu. Memang menyesakkan, bahkan tak jarang melampiaskan emosinya dengan cara menangis berhari-hari. Saat makan, minum, mandi, bahkan dalam ibadah pun juga menangis, seperti ketika shalat. Tetapi, permasalahannya sahkah shalat seseorang yang menangis karena hal tersebut?

Imam Abu Dawud telah menukilkan sabda Rasulullah saw. dalam kitabnya Sunan Abi Daud tentang hal tersebut:


حدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنْ الْبُكَاءِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

أبو داود: سليمان بن الأشعث بن شداد بن عمرو بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني

Artinya:

Dari Mutharif (w 95 H) radhiyallahu’anhu beliau berkata, “saya melihat Rasulullah saw. mengerjakan shalat, sedang dalam dada beliau terdengar bunyi seperti batu penggiling gandum karena tangisan beliau saw.”

HR. Abu Dawud (202 H – 275 H)

Istifadah:

Dalam Hadis tersebut jelas bahwa Rasulullah Saw menangis saat shalat. Namun, tangisan bagaimanakah yang dimaksud?.

Dalam kajian fikih, salah satu yang dapat membatalkan shalat adalah berbicara selain al Quran dan dzikir pada saat shalat.

Dalam kitab Minhaj al-Abidin, Imam Zakariya Yahya menjelaskan bahwa ketika seseorang melafalkan 2 huruf atau 1 huruf namun dipahami maknanya, maka shalatnya dihukum batal.

Tetapi, pelafalan huruf tersebut bukan hanya ucapan dalam bentuk pembicaraan saja, bisa juga dalam bentuk hal-hal yang lain seperti menangis, berdehem, batuk, dan perbuatan yang dapat memberikan pemahaman tertentu.

Mengenai hal ini, ternyata ulama Syafi’iyah berbeda pendapat. Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya Kanzu al-Roghibin telah menguraikan bahwa :


والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به حرفان بطلت وإلا فلا تبطل ومقابل الأصح لا تطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام

“Menurut pendapat al-Shah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan shalat; jika tidak tampak, maka shalat tetap sah.”

Sedangkan pendapat kedua adalah bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat secara mutlak, sebab ia bukan merupakan bagian dari jenis perkataan. Bahkan, Imam al-Qalyubi menegaskan bahwa sekalipun penyebab menangis tersebut dalam hal akhirat, shalatnya tetap batal.

Tapi, hukum tersebut dikecualikan jika penyebab menangis tersebut karena mendesak; dalam artian ia tidak bisa menahannya lalu ia menangis sampai mengeluarkan 2 huruf atau lebih. maka shalatnya tetap sah ketika ucapan yang keluar itu sedikit.

Jadi, pendapat yang al-Shah menurut Syafi’iyah adalah menangis dalam shalat jika tampak 2 huruf dari apa yang ia ucapkan dapat membatalkan shalat, meskipun menangis karena memikirkan hal akhirat.

Jika demikian, maka menangis saat shalat karena diputus kekasih yang notabenenya adalah hal dunia itu lebih jelas batal shalatnya.

Wallahu A’lam

Oleh : Lailatul Pajriati

Tag‎ar ‎‎‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah