Mahasantri Putri Darus-Sunnah Adakan Bahtsul Masail Bahas Hukum Memakai Kuteks

Ciputat, 21 November 2021. Tuti Lutfiah menjelaskan bahan cat kuku dan hina’ yang biasa digunakan muslimah. Mahasiswi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meyebut polimer, nitroselulosa, pigmen, pemlastis, butil asetat atau etil asetat. Komposisi kimia dan pelarut ini memiliki fungsi masing-masing. Dalam perkembangannya, cat kuku diproduksi secara variatif. Termasuk ada cat kuku (kuteks) halal. Salah satunya kelebihannya, mudah larut di air. Sehingga tidak mengganggu saat wudhu. Lantas bagaimana pandangan fikih melihat keragaman produk kuteks ini?

Masalah ini yang dibahas dalam bahtsul masail putri Pesantren Darus-Sunnah Ciputat. Diikuti oleh mahasantri putri. Mereka adalah mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan IIQ, termasuk Tuti Lutfiah di atas. Pagi hingga sore kuliah di UIN, malamnya nyantri di Darus-Sunnah. Belajar kitab kuning, baik dalam bidang hadis, ilmu hadis, fikih, dan lainnya. Bahtsul masail adalah salah satu forum diskusi ilmiah yang mereka adakan. Membahas masalah keagamaan yang sering dihadapi muslimah.

Yang menarik, selain merujuk pada kitab-kitab klasik, bahtsul masail putri ini juga mengetengahkan analisa saintifik. Ditambah lagi dengan observasi. Tujuannya, melihat dan memahami detail bahan cat kuku. Sehingga apakah kuteks tersebut dapat menghalangi air saat wudhu atau tidak. Jika ada kuteks yang kedap air, maka sebelum wudhu harus dibersihkan dulu. Supaya tidak menjadi penghalang (hail) air wudhu. Hal ini berbeda dengan kuteks yang larut air.

Dalam riwayat hadis, dalam riwayat Imam Abu Dawud (202-275 H), Kanjeng Nabi pernah memerintahkan seorang sahabat mengulang shalat dan wudhunya. Sebab, di telapak kaki ada sisa bahan pembuatan dinar dan dirham yang masih menempel. Dalam banyak literatur kitab fikih, di antaranya adalah Fahtul Mu’in, I’anah al-Thalibin, Raudhah al-Thalibin, dan al-Majmu’, problematika ini juga telah dipaparkan. Tentunya, masih dalam konteks pewarna kuku dan kulit (hina’) yang ada di waktu itu. Belum sekompleks era sekarang. Karena itu, dibutuhkan kontekstualisasi. Mendialogkan kajian klasik dengan masalah kekinian. Di antaranya adalah dengan menggunakan pendekatan saintifik.

Lantas tertarikah anda?

Tag‎ar ‎‎‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah