Takzir

Perlu kita ketahui dalam kajian fikih jinayah, terdapat istilah jarimah dan jinayah. Apakah dua istilah tersebut sama atau tidak?

Menurut jumhur ulama arti dari dua istilah tersebut berbeda. Pengertian jarimah adalah segala sesuatu perbuatan yang menyelisihi hukum syarak sedangkan jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syarak, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya. Jadi, menurut pandangan jumhur ulama jarimah lebih umum pengertiannya daripada jinayah.

Selanjutnya jarimah terbagi menjadi 3, yaitu kisas, hudud, dan takzir. Istilah takzir ini seringkali terdengar dalam kalangan masyarakat Indonesia khususnya para masyarakat pondok pesantren. Lalu, adakah dalil yang menjelaskan mengenai takzir? Seperti yang telah dijelaskan dalam sabda beliau Rasulullah saw.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا اللَّيْثُ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبيبٍ ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلْدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “.

الترمذي : أبو عيسى *محمد بن عيسى* بن سورة بن موسى بن الضحاك السلمي الترمذي.

Artinya:

Dari Abu Burdah bin Niyar r.a. (w. 41H) ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hukuman Allah (dalam masalah had).”

HR. Tirmidzi (209 H – 279 H) 70 tahun.

Istifadah:

Dalam hadis tersebut, terdapat suatu larangan untuk mendera hukuman melebihi batas hukuman yang telah ditentukan oleh syariat, kecuali dalam pelanggaran had. Dari pesan larangan tersebut, terdapat makna tersirat diperbolehkan untuk memberi hukuman bagi pelanggar yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat dengan catatan hukuman tersebut tidak melebihi dari hukuman-hukuman syariat. Hukuman tersebut memiliki istilah khusus yang biasa disebut dengan takzir.

Takzir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan yang belum ditentukan hukumannya oleh syarak. Salah satu tujuan dari syariat jinayah yaitu membuat jera pelaku. Sedangkan dalam takzir, selain membuat jera memang ada tujuan khusus yaitu untuk mendidik. Maka dari itu, istilah ta’zir sering kali digunakan dalam lingkup pondok pesantren. Karena tak luput dari tujuan pondok pesantren untuk selalu mendidik para santri.

Wallahu a’lam

Oleh: Husna Nur Annisa

Tag‎ar ‎‎‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah