Kata Leasing berasal dari bahasa Inggris, to lease yang artinya menyewakan. Di Indonesia perusahaan lease disebut perusahaan sewa guna usaha. Secara istilah leasing yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu dengan berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Dalam transaksi ini adalah IMBT (Ijarah al-Muntahi bi al-Tamlik) menggunakan akad ijarah (sewa jasa) bersama dengan akad tamlik (perpindahan kepemilikan) yang merupakan bagian dari akad modern yang para ahli fikih kontemporer kembangkan.
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَطِيَّةَ السُّلَمِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه)
.ابن ماجه : أبو عبد الله محمد بن يزيد بن ماجه الربعي القزويني
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar r.a. (w. 73 H) dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah 209 H – 273 H : 64 tahun).
Istifadah:
Hadis di atas menjelaskan tentang anjuran membayar upah buruh sesuai dengan tempo waktunya. Hal ini juga berkaitan dengan pihak yang bekerja sama dengan leasing yang harus membayar sesuai dengan tempo waktu yang sudah semua sepakati.
Konsep leasing yang terjadi di kalangan masyarakat menggunakan metode IMBT (Ijarah al-Muntahi Bi al-Tamlik). Pihak yang melakukan akad ini harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu.
Masyarakat hanya dapat melakukan akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian setelah masa ijarah selesai. Status hukum janji pemindahan kepemilikan yang sudah pihak sepakati saat awal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila ingin melaksanakan janji itu, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan setelah masa ijarah selesai. Akad IMBT ini tidak akan kita temukan pada konsep lama fikih turats. Dan jika kita hanya berhenti pada susunan akad yang membentuk IMBT ini, maka kita pasti akan langsung memutuskan bahwa IMBT adalah akad fasid, sehingga harus membatalkannya karena tersusun oleh dua akad yang saling bertentangan, yaitu akad ijarah (sewa menyewa) yang seharusnya berhenti pada kepemilikan manfaat yang mana waktu dan tamlik yang merupakan akad perpindahan hak milik yang hanya ada pada jual beli membatasinya.
Penggabungan akad ijarah dan akad bai’ dipandang sebagai akad mutanaqidh (bertentangan) sehingga batil. Sementara itu, dalam ranah kajian fikih, khususnya fikih Syafi’iyah, ada sebuah kaidah bahwa:
لعبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
“Istilah dalam akad itu penentuannya berdasarkan tujuan dan makna, bukan berdasar lafaz dan struktur yang membangunnya.”
Tujuan dari Ijarah al-Muntahi Bi al-Tamlik yaitu memudahkan orang untuk memiliki suatu barang kebutuhan. Kebutuhan ini merupakan illat hukum yang kuat karena banyak teks syariah yang karena faktor hajat masyarakat maka menggunakan akad itu boleh.
Bagi yang beranggapan hal tersebut haram karena tergolong Shafqatain fi al-Shafqah yaitu dua akad dalam satu transaksi, maka solusi untuk menghilangkan gharar dalam finance lease (sewa beli dengan hak opsi) dengan akad IMBT yaitu hak opsinya diganti dengan wa’d (janji), dengan catatan sudah sepakat dengan harga sewa atau harga jualnya waktu awal kontrak.
Wallahu a’lam
Oleh: M. Khaerul Mizan Isnaban