Hukum Mendatangi Undangan Pernikahan

Sebuah pernikahan adalah hal yang di Sunnah kan Rasulullah Saw. Terutama pada bulan Syawal ini, banyak sekali pernikahan yang dilaksanakan oleh sahabat, kerabat, bahkan keluarga kita sendiri.

Oleh karena tak heran bila mereka mengundang kita untuk hadir di pernikahan tersebut. Lalu bagaimanakah sikap Rasulullah Saw. Mengenai undangan tersebut ? Marilah kita tengok hadist yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shohih nya, pada kitab Nikah, bab perintah memenuhi undangan nomor hadist 1432 yang berbunyi:

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، قَالَ : سَمِعْتُ زِيَادَ بْنَ سَعْدٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ ثَابِتًا الْأَعْرَجَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ “.

Artinya
Dari Abu Hurairah (w. 57 H.) Rasulullah saw. bersabda, “Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, yaitu orang yang seharusnya datang (orang miskin) tidak di undang, dan orang yang enggan untuk datang (orang kaya) justru di undang, barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya.” Dalam hadist tersebut

Rasulullah Saw. Mengajarkan kepada umatnya adab bagaimana bila kita menjadi tuan rumah yang mengundang ataupun menjadi tamu yang diundang. Bila kita menjadi tuan rumah yang mengundang hendaknya kita tidak hanya mengundang sahabat atau kerabat ataupun orang lain yang kaya atau mampu akan tetapi kita juga harus mengundang sodara kerabat ataupun orang lain yang juga miskin tanpa membedakan satu sama lain.

Dan bila kita menjadi tamu yang diundang hendaknya kita memenuhi undangan tersebut sebagai rasa ikut bahagia atas pernikahan tersebut. Bahkan Rasulullah Saw. Mengharuskan agar memenuhi suatu undangan apabila diundang. Dalam riwayat ibnu Umar dari Abi awanah disebutkan :

من دعي إلى وليمة فلم يأتها فقد عصى الله ورسوله

Barang siapa yang diundang ke acara walimah (pernikahan) dan tidak mendatanginya maka ia telah durhaka kepada Allah dan rasulnya.

Wallahu a’lam

Oleh Harry Badriyan syah


[Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

Tag‎ar ‎‎‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah