Bahtsul Masail Putra Gemparkan Aula Idris Kamali

Bahtsul Masail Putra Gemparkan Aula Idris Kamali

Darussunnah.sch.id – Setelah sebelumnya mengadakan Bahtsul Masail Putri, Pada Minggu, 5 Maret 2023 Pesantren Darussunnah, Rasionalika bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Tangerang Selatan kembali mengadakan Bahtsul Masail dalam rangka Haul Kiai Ali Mustafa Yaqub yang ke 7. Bahtsul Masail ini diikuti oleh 40 Pesantren Putra se-DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Yang bertindak sebagai Dewan Mushahih dan Perumus yaitu KH. Dr. Fuad Thohari, MA., KH. Silahudin, MA., Ustad Saiful Anwar, MA., KH. Dr. M. Khoirul Mustaghfirin, MA., Ustadz Idris Mas’udi, LC., M.Hum., Ustadz Ulin Nuha, LC., MA., Ustadz Ahmad Munshorif, LC., MA., Ustadz Dr. H. Fazlur Rahman, LC., MA., Ustadz Khoirul Huda, LC., MA., dan Ustadz Syarofuddin Firdaus, LC., MA. Dengan dimoderatori oleh M. Sufyan Jawahir, Bahtsul Masail yang mengangkat tema Problematika Pengadaan Ambulance dari Harta Zakat.kali ini berjalan khidmat dan sangat panas mewarnai berbagai statement dan argument yang dibawakan oleh para peserta.

Acara Bahtsul Masail kali ini disiarkan secara streaming melalui youtube Persantren Darussunnah dengan media partner TVNU, TV NU Tangsel, NU Online Banten, Majalah Nabawi, Islami.co, Harakah Islamiyah, Bincang Syariah, Bincang Muslimah dan Islam Santun.

Trisna Yudistira, salah satu peserta BM mengatakan bahwa setelah mendengar beberapa ibarat yang disampaikan oleh peserta Bahtsul Masail dapat diambil pelajaran bahwa kita tidak boleh sembarangan dalam menyimpulkan sebuah hukum. Perlu adanya metode yang ketat untuk menyimpulkan sebuah hukum. Ketika suatu hukum tidak sesuai dengan keinginan, maka harus dicari solusi supaya hukum tersebut dirumuskan sesuai dengan syariat Islam. Dari pembahasan Bahtsul Masail kali ini, dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Ambulance dari harta zakat diperbolehkan dengan syarat harus adanya tamlik (kepemilikan). Solusinya ambulance tersebut harus diberikan kepada amil zakat untuk kemudian diwakafkan kepada pihak yang membutuhkan.

“Boleh hukumnya menyalurkan zakat untuk membeli alat-alat kesehatan seperti Ambulance yang mana disalurkan ke golongan yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an. Laziz NU sebagai amil zakat yang diangkat oleh pemerintah boleh menerima dan menyalurkan zakat untuk keperluan tersebut. Penyaluran zakat untuk beasiswa atau pemberian modal usaha itu boleh secara mutlak, baik berupa uang tunai maupun barang usaha. Tetapi dalam penyalurannya harus melalui pengawasan dari Lazis NU.” Kata Faiz Aidin, salah seorang peserta Bahtsul Masail.

Bahtsul Masail kali ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh para dewan mushahih dan perumus, pembacaan doa dan foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah