BAHAS HUKUM ZAKAT PRODUKTIF, SANTRI-MAHASANTRI DARUS-SUNNAH IKUT HADIRI BAHTSUL MASAIL PESANTREN SE-BANTEN

Selasa, 2 November 2021, meskipun sempat diiringi hujan deras, forum bahtsul masail di masjid Pesantren At-Thohiriyah Pelamunan Serang tetap hidup menyala. Ragam pendapat, argumentasi, dan referensi diutarakan. Mulai yang klasik hingga kontemporer. Diikuti oleh 50 pesantren se-Banten. Melibatkan LBM PWNU Banten, 6 LBM PCNU Se-Banten, dan LBMPP DKI, Banten, dan Jabar. Kelancarannya dikawal langsung oleh Rijalul Anshor dan Banser Kabupaten Serang.

Dihadiri oleh kiai sepuh dan juga kiai muda Banten. Kiai sepuh sebagai dewan mushohih dan kiai muda selaku dewan perumus. Di antaranya adalah KH. Bunyamin Hafidz selaku Ketua PWNU Prov. Banten, KH. Ahmad Junaidi dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan Syuriyah PWNU Banten, KH. Imaduddin Utsman selaku Ketua RMI Prov. Banten. Selain itu, turut hadir KH. KH. Ahmad Ulfi Zaini Thohir dan KH. Munifi Zaini Thohir. Keduanya adalah tuan rumah, Pengasuh Pesantren Moderat At-Thohiriyah Pelamunan.

Duduk sebagai dewan perumus adalah KH. Azizi Hasbullah, KH. Abdul Yazid Fattah, dan KH. Deden Utsman Ridwan. Meskipun ketiganya bukan dari Banten, beliau sengaja diundang untuk memberi arahan dan semangat peserta. Mengingat tokoh-tokoh ini adalah figur yang sudah malang melintang dalam forum bahtsul masail. Sejak dulu masih nyantri di Lirboyo Kediri. Berulang kali, KH. Ahmad Junaidi menyatakan bangga terhadap para santri yang menjadi peserta. Mereka adalah kader-kader muda yang akan menjadi penerus generasi kiai sepuh.

Selama seharian penuh, permasalahan yang dibahas adalah legalitas zakat produktif dan hukum pernikahan dari seorang istri yang lama ditinggal pergi sang suami. Masing-masing masalah, dibahas hingga tuntas. Terkait praktik zakat produktif, referensi-referensi turats klasik cenderung belum membahasanya secara spesifik. Selain, konsepnya cukup terbatas, juga belum menyentuh masalah investasi zakat (istitsmar amwal zakat). Zakat adalah hak faqir miskin dan mustahiq zakat lainnya yang perlu untuk segera ditunaikan. Karenanya, tidak boleh ditunda untuk dikembangkan atau diinvestasikan.

Hal ini berbeda dengan rujukan-rujukan kontemporer. Zakat produktif hukumnya boleh. Meskipun dengan syarat yang sangat ketat. Di antaranya adalah sudah tertunaikannya kebutuhan harian penerima zakat. Ditambah lagi, investasi harus dilakukan secara hati-hati, matang, dan akuntabel. Nalar ini didasari bahwa manfaat dan maslahat zakat produktif lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Tercakup di dalamnya adalah kebutuhan fakir miskin, serta dalam rangka pengembangan kesejahteraan masyarakat muslim pada umumnya. Karena itu, zakat harus dikelola secara modern dan terencana, salah satunya adalah melalui investasi zakat produktif.

Dalam kesempatan bahtsul masail dalam rangka HSN 2021 ini, Pesantren Darus-Sunnah mendelegasikan 2 santri Madrasah Darus-Sunnah; Muhammad Ziyad Husaini dan Faiz Abiyan dan 2 mahasantri; Riko Aji Darma dan Muhammad Kamil. Ditambah lagi dengan Diva Ramadhan, Muhammad Muadz, dan Haikal Ali selaku alumni Madrasah Darus-Sunnah. Ketiga tim ini didampingi oleh Ust. Tirmidzi, Ust. Yaufi, dan Ust. Muhammad Hanifuddin. Delegasi Darus-Sunnah menjadi bagian dari 17 delegasi dari 7 pesantren di Tangsel. Beberapa minggu sebelumnya, delegasi Tangsel ini sudah mendapatkan pendampingan pencarian ibarot dan perumusan yang diadakan oleh LBM PCNU Tangsel.

Semoga berkah dan istiqomah.

Tag‎ar ‎‎‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎‏‏‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamu'alaikum para pengunjung yang budiman.

Silahkan pilih salah satu kontak dibawah ini untuk menghubungi kami

Madrasah Darus-Sunnah

6 Tahun Setingkat Tsanawiyah-Aliyah