Kerap kali kita temukan seseorang yang berhutang karena sebab tertentu, seperti tidak mempunyai uang di akhir bulan dan ia ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada hajat mendadak yang mengharuskannya meminjam uang atau berhutang.
Ya, berhutang kerap kali menjadi fenomena sehari-hari dalam bermuamalat dengan masyarakat. Meskipun utang piutang tidak ada larangan di dalamnya, Rasulullah saw. menganjurkan untuk menghindarinya.
Dalam buku ‘Berilmu Sebelum Berhutang’ karangan M. Abdul Wahab, Lc,. terdapat beberapa Hadis yang menjelaskan utang dan anjuran menghindari utang.
Rasulullah saw. bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي عَتِيقٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. (رواه البخاري)
البخاري : أبو عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري
Artinya:
Dari Aisyah ra (W. 58 H) bahwa Rasulullah berdoa dalam salat: “Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang. Lalu ada seseorang yang bertanya, “Mengapa Anda banyak meminta perlindungan dari utang wahai Rasulullah?”, Beliau menjawab: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bisa berjanji sering mengingkarinya.” H.R. Bukhari (194H – 256H : 62 tahun)
Istifadah:
Hadis diatas menjelaskan betapa Rasulullah sangat berhati-hati dalam masalah utang piutang, lantas bagaimanakah Islam mengajarkan adab utang piutang?
Adab berhutang dalam Islam:
- Yakin mampu membayar.
Islam menganjurkan kita sebelum berhutang harus yakin bisa membayarnya. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta manusia (dan) ingin melunasi (hutangnya), niscaya Allah akan melunaskan atasnya dan barang siapa yang mengambil (dan) ia ingin menghilangkannya niscaya Allah menghilangkannya.” (HR. Bukhari)
- Tidak menunda pembayaran.
Salah satu penyakit yang sering menjangkiti orang berhutang adalah malas membayar. Nabi Muhammad saw. menyebut kelakuan orang yang menunda-nunda pembayaran hutang padahal dia mampu sebagai sebuah perbuatan zalim.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Mengulur-ngulur waktu pembayaran hutang oleh orang yang mampu merupakan perbuatan zalim. Dan jika salah seorang di antara kalian terikutkan (beralih utangnya) kepada orang yang mampu, oleh karena itu hendaklah dia mengikutinya.”
- Mencatat hutangnya
Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Islam menganjurkan untuk mencatat hutang. Seperti yang tercatat dalam surat Al-Baqarah ayat 282 tentang pencacatan hutang.
Wallahu a’lam
Oleh: Chaidar muqaddam