Abolisi merupakan proses penghapusan hukum seseorang terdakwa atau terpidana yang sedang berjalan. Penyebutannya ketika pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Dahulu, Rasulullah Saw melarang adanya abolisi, ketika abolisi itu bertujuan agar seorang terdakwa tidak mendapatkan hukuman (untuk menggagalkan salah satu hukuman yang Allah Swt tetapkan).
Karena adanya abolisi yang demikian, bisa memberikan arti dengan mengabaikan maslahat yang telah ditetapkan dan merupakan salah satu bentuk keridhoan pembebasan hukum atas seseorang yang terkena hukuman
Larangan ini berlaku ketika perkara tindak pidana sudah sampai ke ranah hukum yang di situ sudah melibatkan adanya seorang hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Kondisinya dapat berbeda apabila menyembunyikan pelaku kejahatan dan menolongnya, sementara perkaranya belum sampai kepada hakim, tindakan yang semacam ini masih dibenarkan.
Abu Dawud menyebutkan dalam kitabnya sabda Rasulullah Saw:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافُّوا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ
أبو داود : سليمان بن الأشعث بن شداد بن عمرو بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني.
Artinya:
Dari Abdullah ibn Amr ibn Al Ash, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan.”
Hak Abolisi di Indonesia
Timbul pertanyaan: apakah Indonesia melarang hak abolisi?
Hak Abolisi yang ada di Indonesia merupakan hak prerogatif seorang Presiden kepada seorang terdakwa dengan cara menghapus proses peradilan. Ada pasal yang mengatur hak ini, dalam Pasal 4 UU 11 Tahun 1945 dengan mempertimbangkan keputusan dari DPR.
Jadi, kita memperoleh kesimpulan bahwa Indonesia memperbolehkan adanya Abolisi karena itu merupakan hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan DPR.
Mengapa boleh? Kenapa berbeda dengan hukum dalam syariat Islam? Kita harus mengingat bahwa Indonesia bukanlah negara dengan hukum Islam.
Istifadah
Pertama, adanya larangan suap menyuap antara terdakwa kepada hakim. Hal ini bertujuan untuk menghapus ataupun mengurangi hukuman terpidana dengan menerima suap.
Kedua, apabila suatu perkara sudah berada di tangan hakim, maka hakim berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan tindak pidana maupun perdata dengan meninjau perkaranya.
Ketiga, ketika menyikapi sebuah masalah haruslah bersikap adil dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan suatu keputusan agar keputusan tersebut berimbang dengan apa yang diperbuatnya.
Keempat, Jika hukum bisa tegak seadil-adilnya maka akan sejahtera negara tersebut. Gambaran penegak keadilan juga tidak menjadi musuh rakyat kecil, karena mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat di negara tersebut.
Wallahu a’lam
Oleh Ahmad Syafiq Maulana