Jika melihat judul pastilah bertanya-tanya apakah itu Abolisi?. Abolisi merupakan proses menghapus hukum seorang yang mendapatkan dakwaan yang sedang berjalan atau akan berlangsung dalam suatu kegiatan persidangan.
Dahulu, Rasulullah Saw melarang adanya abolisi, karena abolisi bermaksud agar seorang terdakwa tidak mendapatkan hukuman. Karena adanya abolisi yang demikian berarti mengabaikan maslahat yang Alloh tetapkan, dan merupakan salah satu bentuk keridloan pembebasan hukum atas seseorang yang memang harusnya mendapatkan hukuman.
Larangan ini berlaku ketika perkara tindak pidana sudah sampai ke ranah hukum yang sudah melibatkan adanya hakim untuk memutuskan perkara. Berbeda kondisi, apabila menyembunyikan pelaku kejahatan dan menolongnya, sementara perkaranya belum sampai kepada hakim, tindakan yang semacam ini masih merupakan hal yang benar.
Kitab Sunan Abi Dawud merekam sabda Rasulullah Saw perihal ini:
َحدثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافُّوا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ
أبو داود : سليمان بن الأشعث بن شداد بن عمرو بن إسحاق بن بشير الأزدي السجستاني.
Artinya:
Dari Abdullah ibn Amr ibn Al Ash, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan.”
H.R Abu Dawud ((202 H – 275 H : 73 tahun).
Timbul pertanyaan: apakah Indonesia melarang adanya hak abolisi?
Hak Abolisi yang ada di Indonesia merupakan hak prerogatif seorang Presiden kepada seorang yang mendapat dakwaan dengan cara menghapus proses peradilan. Pasal 4 UU 11 Tahun 1945 dengan mempertimbangkan keputusan dari DPR telah mengatur tentang hak ini.
kesimpulannya adalah bahwa Indonesia membolehkan hukum adanya Abolisi karena itu merupakan hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan DPR.
Mengapa boleh? Kenapa berbeda dengan hukum dalam syariat Islam? sedangkan sebagaimana yang kita ketahui bahwa Indonesia bukanlah negara dengan hukum islam.
Istifadah:
Bahwa dengan menelisik lebih dalam maka akan terdapat larangan adanya suap menyuap antara terdakwa maupun keluarga terdakwa kepada hakim untuk menghapus ataupun mengurangi hukuman terpidana dengan menerima suap.
Apabila suatu perkara sudah berada ditangan hakim, maka hakim berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan tindak pidana mapun perdata ditinjau perkaranya.
Kita sebagai manusia ketika menyikapi sebuah masalah haruslah bersikap adil dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan suatu keputusan agar keputusan tersebut sama imbang dengan apa yang di perbuatnya. Jangan sampai terpidana merasa sangat keberatan, karena perbuatan melawan hukumnya itu tidak sebanding dengan ganjaran yang diberika oleh hakim. Jika penegakan hukum adil maka negara akan sejahtera dan angka kemiskinan akan berkurang.
Wallahu a’lam
Oleh Ahmad Syafiq Maulana